Jalan Panjang 'Menegerikan' Kampus Swasta

Sejumlah dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan status pada tahun 2014
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

Mereka berpendapat bahwa PPPK tidak menyentuh hak dasar dosen dan pegawai, khususnya bagi mereka yang tidak didasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN.

img_title BNPB Ungkap Kondisi Terkini Karhutla, Kalteng Jadi Wilayah Paling Parah! 321 Hektare Masih Terbakar

Tak cuma itu, di kampus disebutkan muncul disharmoni, dimana dosen dan pegawai yang masuk dalam PPPK menjadi terkesan dinomorduakan. Sebabnya, pemerintah alih-alih mengangkat mereka yang lama sebagai PNS, namun malah merekrut PNS baru untuk tenaga pengajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Kampus) Dinegerikan, harusnya pegawainya juga otomatis dinegerikan. Jangan hanya aset PTS yang diambil, tapi SDM-nya dibiarkan terlantar," kata seorang dosen, Arif Rianto, dalam aksi mogoknya di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Selasa, 2 Mei 2017.

img_title Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat, tapi Harus Bertanggung Jawab

Selanjutnya...Harus Tuntas

Harus Tuntas
Di luar itu, secara prinsip PPPK dan PNS memang setara. Ia sama-sama memiliki gaji dan tunjangan, statusnya pun sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace, Tegaskan Komitmen Tangani Krisis Iklim dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Namun demikian, konsep beda nama ini diakui masih tetap mengganjal. Dosen dan karyawan yang kampusnya dinegerikan, tetap meyakini bahwa status PNS lebih menjamin.

Ditambah lagi secara teknis, memang kerap ada masalah dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan mereka. Namun hal ini memang dalam proses penyesuaian.

Sebab sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2016, peralihan status ini memang harus rampung setahun setelah ditetapkan oleh presiden.

Atau dengan kata lain, maka pada tahun ini, 2017, idealnya seluruh dosen dan karyawan yang dulunya di PTS dan menjadi negeri akan menjadi PPPK, yang statusnya lebih jelas.

Atas itu, pemerintah harus menuntaskan polemik ini segera. Sehingga ribuan dosen dan karyawan yang telah menanti ini selama hampir tiga tahun bisa fokus bekerja dan mengabdi di kampusnya.

Sejauh ini, melansir dalam laman ristekdikti.go.id, kementerian memang masih memverifikasi ketat seluruh PPPK yang ada di PTN yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pembahasan, disepakati ada usulan revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2016, dan kemudian membuat aturan baru soal gaji dan tunjangan PPPK. Lalu ada 3.691 orang yang akan diangkat menjadi PPPK dan sisanya akan diverifikasi lebih lanjut lewat klarifikasi atau perbaikan data.

"Saya lihat pemerintah sudah berupaya, tapi mungkin masih berproses. Saya harap pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dilansir dalam laman mpr.go.id. (ren)

Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan di Istana Negara, Jumat (2/10/2026)

Kepala Bakom Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Masukan Masyarakat

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Baca selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut