Jalan Panjang 'Menegerikan' Kampus Swasta
- VIVA.co.id/Facebook
Mereka berpendapat bahwa PPPK tidak menyentuh hak dasar dosen dan pegawai, khususnya bagi mereka yang tidak didasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN.
Tak cuma itu, di kampus disebutkan muncul disharmoni, dimana dosen dan pegawai yang masuk dalam PPPK menjadi terkesan dinomorduakan. Sebabnya, pemerintah alih-alih mengangkat mereka yang lama sebagai PNS, namun malah merekrut PNS baru untuk tenaga pengajar.
"(Kampus) Dinegerikan, harusnya pegawainya juga otomatis dinegerikan. Jangan hanya aset PTS yang diambil, tapi SDM-nya dibiarkan terlantar," kata seorang dosen, Arif Rianto, dalam aksi mogoknya di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Selasa, 2 Mei 2017.
Selanjutnya...Harus Tuntas
Harus Tuntas
Di luar itu, secara prinsip PPPK dan PNS memang setara. Ia sama-sama memiliki gaji dan tunjangan, statusnya pun sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian, konsep beda nama ini diakui masih tetap mengganjal. Dosen dan karyawan yang kampusnya dinegerikan, tetap meyakini bahwa status PNS lebih menjamin.
Ditambah lagi secara teknis, memang kerap ada masalah dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan mereka. Namun hal ini memang dalam proses penyesuaian.
Sebab sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2016, peralihan status ini memang harus rampung setahun setelah ditetapkan oleh presiden.
Atau dengan kata lain, maka pada tahun ini, 2017, idealnya seluruh dosen dan karyawan yang dulunya di PTS dan menjadi negeri akan menjadi PPPK, yang statusnya lebih jelas.
Atas itu, pemerintah harus menuntaskan polemik ini segera. Sehingga ribuan dosen dan karyawan yang telah menanti ini selama hampir tiga tahun bisa fokus bekerja dan mengabdi di kampusnya.
Sejauh ini, melansir dalam laman ristekdikti.go.id, kementerian memang masih memverifikasi ketat seluruh PPPK yang ada di PTN yang baru.
Dari pembahasan, disepakati ada usulan revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2016, dan kemudian membuat aturan baru soal gaji dan tunjangan PPPK. Lalu ada 3.691 orang yang akan diangkat menjadi PPPK dan sisanya akan diverifikasi lebih lanjut lewat klarifikasi atau perbaikan data.
"Saya lihat pemerintah sudah berupaya, tapi mungkin masih berproses. Saya harap pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dilansir dalam laman mpr.go.id. (ren)