- VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id – Status kampus negeri sepertinya tak cukup memberi jaminan kepada seluruh karyawan dan tenaga pendidik. Alih-alih menikmati perubahan status dari swasta ke negeri, faktanya hampir tiga tahun berjalan, para dosen tetap gelisah.
Gaji mereka terlambat, tunjangan dihentikan dan sialnya status mereka juga bukan pegawai negeri sipil meski telah jadi kampus negeri.
Sejak tahun 2010-2014, pemerintah memang menerbitkan kenaikan status terhadap sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menjadi kampus negeri.
Langkah itu awalnya dilakukan untuk menjawab ketimpangan jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, yang baru sebanyak 360 lembaga – yang terdiri dari akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Sementara di sisi lain, PTS sudah mencapai 4.200 unit.
Ditambah lagi, bahwa langkah pendirian PTN baru memang tidak sedikit memakan biaya. Atas itu, opsi penegerian PTS menjadi langkah lebih bijak.
Hingga tahun 2014, akhirnya ada 36 perguruan tinggi negeri baru yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian status itu diprioritaskan untuk kampus yang berada di daerah tertinggal dan pulau terluar. Atas itu total ada 29 PTS baru dinegerikan dan tujuh PTN baru.
Hanya saja, sayangnya, dua tahun berjalan rupanya perubahan status dengan pengambilalihan aset berupa bangunan, mahasiswa dan seluruh dosennya, menjadi masalah.
Khususnya bagi karyawan dan dosen. Status negeri yang disematkan rupanya tak berbuah baik bagi mereka. Nasib mereka terkatung-katung, PNS bukan, apalagi pegawai. Karena itu kemudian banyak yang mengeluhkan.
"Status kami tak jelas, kesejahteraan menurun, gaji terlambat, tunjangan tidak diberikan penuh dan sekarang uang makan belum diberikan," kata Arif Rianto, dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Selasa, 2 Mei 2017.
Ya, faktanya, status negeri memang seolah tak memberi keuntungan bagi dosen dan karyawannya. Justru kini mereka cemas dengan perubahan status itu. Sebab, kini mereka tak ubahnya sebagai pegawai kontrak, padahal mereka yang dari awal membangun kampus tersebut.
Jika pun ingin menjadi PNS, pemerintah hanya memberi peluang kepada mereka yang berusia di bawah 35 tahun. Itu pun wajib menjalani proses penerimaan PNS, sesuai aturan atau tidak ada perlakuan khusus.
Selanjutnya...Bukan Jawaban