Lagi-lagi Tarif Listrik Naik

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memastikan tarif tenaga listrik bagi 12 golongan akan mengalami kenaikan harga setelah Juni atau tepatnya semester II 2017. Pemerintah berkomitmen menetapkan jadwal penyesuaian tarif listrik tersebut per tiga bulan.

Anggota DPR Protes Harga Elpiji, BBM hingga Tarif Listrik di 2022

Sedangkan untuk akumulasi kenaikan atau penyesuaian tarif listrik diakui pemerintah masih menggunakan skema rata-rata selama tiga bulan. Variabelnya antara lain, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan harga Indonesian Crude Price (harga minyak mentah Indonesia).

Jonan mengatakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah terhadap tarif tenaga listrik saat ini adalah dalam rangka mengurangi beban masyarakat secara langsung. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah kenapa menyesuaikan tarif tenaga listrik per tiga bulan. 

Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya

Perlu diketahui, rencana penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 12 golongan pada Semester II 2017 telah masuk road map rencana penyesuaian tarif listrik tahun ini. Bahkan, sebelumnya pemerintah telah melakukan pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA) dalam tiga tahap.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah dilakukan dengan mengalihkan anggaran subsidi Tarif Tenaga Listrik pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi bentuk subsidi yang diterima langsung oleh masyarakat.

Meski Jadi Keniscayaan, Bauran Energi Terbarukan Tak Bisa Dipaksa

"Jadi semua subsidi, pemikirannya untuk digantikan ke subsidi langsung. Jadi diganti (misalnya pemberian komoditas) kiloan, dan lain-lain. Ini dalam proses perencanaan untuk (penerapan) subsidi langsung. Tetap (ada) subsidinya, tapi nanti bersifat langsung," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2017.

Menurut JK, perubahan bentuk subsidi yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dirinya, membuat negara menjadi lebih adil dalam upaya meringankan beban kehidupan rakyatnya. "Jadi (subsidi dicabut) untuk lebih adil lah. Betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," ujar JK.

Adapun 12 Golongan pelanggan yang tarifnya akan disesuaikan setelah Juni 2017:

1.     R1    Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA.
2.     R1    Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.
3.     R1    Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.
4.     R3    Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.
5.     B2    Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA.
6.     B3    Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
7.     P1    Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA.
8.     I3     Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9.     I4     Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10.   P2    Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
11.   P3    Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
12.   L      Layanan Khusus.

Selanjutnya... Peluang Naik dan Turun

Anggota DPR RI 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono

Tolak Tarif Listrik Naik di 2022, Bambang Haryo: Termahal Sedunia

Bambang membandingkan tarif listrik Indonesia dengan negara tetangga dan tujuan ekspor seperti Vietnam hingga Jepang.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2022