Ketika Ahok Urung Banding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

Meski kuasa hukum Ahok telah mencabut permohonan banding namun proses banding masih tetap berlanjut. Sebab, menurut Hasoloan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

img_title Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan belum memutuskan akan mencabut permohonan upaya hukum banding atau tetap lanjut. Dengan memperhatikan perkembangan terakhir, kejaksaan akan mengkaji kembali relevansi dan urgensi upaya hukum banding tersebut. "Nanti secepatnya, kami kaji dulu dong," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Selasa, 23 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semula, kejaksaan menempuh upaya banding untuk mempertanyakan keputusan hakim yang justru berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

img_title Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sementara dalam putusan hakim, Ahok dikenakan Pasal 156a, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pencabutan permohonan banding tersebut bakal berpengaruh terhadap rekan Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Sebab, Djarot yang saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta bisa dilantik menggantikan Ahok sebagai gubernur DKI definitif.

img_title Aniaya Pasangan Suami Istri, Ahok Ditangkap

Namun, Kementerian Dalam Negeri belum bisa memastikan kapan pelantikan Djarot itu berlangsung. Sebab, Kemendagri masih menanti kepastian dari  Ahok tentang pencabutan upaya banding ke pengadilan tinggi itu. "Kita tunggu dulu masih mau memakai upaya haknya atau tidak secara resmi," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Mei 2017.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga masih menunggu untuk pemberhentian Ahok apakah tetap atau sementara. “Kita tunggu putusan hukum sebentar lagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riatmadji saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 23 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Curahan Hati Ahok

Ahok telah ditahan selama sekitar dua pekan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia memutuskan untuk tidak menempuh banding, melainkan menerima keputusan hakim dengan menjalani hukuman dua tahun penjara.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut