Ketika Ahok Urung Banding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

Ahok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 156a huruf a. "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa, 9 Mei 2017.

img_title Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Vonis dua tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

img_title Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Bukan hanya vonis dua tahun penjara. Ketika itu, hakim juga meminta agar Ahok ditahan. Ahok pun langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Ahok lantas dipindahkan ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran alasan keamanan. (umi)

img_title Aniaya Pasangan Suami Istri, Ahok Ditangkap
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut