Ketika Ahok Urung Banding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Tangisan Veronica Tan tak terbendung. Air matanya meleleh saat membacakan surat suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, tentang pencabutan upaya banding. Dengan terbata-bata, ibu tiga anak itu membacakan goresan tangan Ahok, sapaan Basuki.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dalam suratnya, Ahok mengungkapkan telah menerima putusan hakim yang menghukumnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. "Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini," kata Veronica membacakan selembar surat suaminya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017. 

Ahok meminta agar proses hukum terhadapnya bisa diterima oleh semua pihak. Dia yakin keadilan akan terwujud bila diperjuangkan di jalan yang benar.  "Gusti ora sare (Tuhan tidak tidur). Put your hope in the lord now and always," kata Vero, sapaan Veronica, mengutip surat Ahok. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Keputusan Ahok untuk tak menempuh banding tersiar Senin, 22 Mei 2017. Langkah itu berbeda dengan sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut saat sidang putusan perkara penodaan agama, Selasa, 9 Mei 2017. Ketika itu, Ahok menyatakan akan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Pencabutan permohonan banding itu sudah dipikirkan matang-matang. Hal tersebut sudah merupakan kesepakatan keluarga dan kuasa hukum Ahok. Keputusan itu dinilai sebagai sikap kebesaran hati Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut  yang tak ingin terjadi gesekan di masyarakat. "Tapi kami juga harus mengerti. Kami tidak boleh egois. Harus mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Fifi Letty Indra Tjahaja Purnama, adik Ahok.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Soal mengedepankan kepentingan rakyat juga diungkapkan salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Menurutnya, Ahok  tak menempuh banding bukan lantaran takut hukuman Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dari yang diterimanya saat ini. "Sekali-kali untuk kepentingan rakyat dia mau mengalah betapa pun pahitnya, betapa pun beratnya," katanya,

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat pencabutan banding tersebut. Surat sejumlah dua lembar itu diajukan tim kuasa hukum Ahok  dan ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding. “Kami tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada VIVA.co.id, Senin, 22 Mei 2017.

Meski kuasa hukum Ahok telah mencabut permohonan banding namun proses banding masih tetap berlanjut. Sebab, menurut Hasoloan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

Kejaksaan belum memutuskan akan mencabut permohonan upaya hukum banding atau tetap lanjut. Dengan memperhatikan perkembangan terakhir, kejaksaan akan mengkaji kembali relevansi dan urgensi upaya hukum banding tersebut. "Nanti secepatnya, kami kaji dulu dong," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Selasa, 23 Mei 2017.

Semula, kejaksaan menempuh upaya banding untuk mempertanyakan keputusan hakim yang justru berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara dalam putusan hakim, Ahok dikenakan Pasal 156a, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pencabutan permohonan banding tersebut bakal berpengaruh terhadap rekan Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Sebab, Djarot yang saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta bisa dilantik menggantikan Ahok sebagai gubernur DKI definitif.

Namun, Kementerian Dalam Negeri belum bisa memastikan kapan pelantikan Djarot itu berlangsung. Sebab, Kemendagri masih menanti kepastian dari  Ahok tentang pencabutan upaya banding ke pengadilan tinggi itu. "Kita tunggu dulu masih mau memakai upaya haknya atau tidak secara resmi," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Mei 2017.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri juga masih menunggu untuk pemberhentian Ahok apakah tetap atau sementara. “Kita tunggu putusan hukum sebentar lagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riatmadji saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 23 Mei 2017.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022