Fatwa Haram Merambah Media Sosial
- www.pixabay.com/geralt
Di Indonesia, dari data yang dimiliki Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2016, jumlah pengakses internet Indonesia sudah mencapai 132,7 juta dari total penduduk mencapai 256,2 juta orang. Jumlah itu jauh meningkat drastis dibanding tahun 2014 yang hanya 88,1 juta orang.
Dan kemudian, mayoritas penggunaan internet tercatat 97,4 persen adalah media sosial. Sebanyak 54 persen atau sekira 71,6 juta mengakses melalui facebook, instagram 15 persen atau 19,9 juta, youtube 11 persen atau 14,5 juta, google+ 6 persen atau sekira 7,9 juta, twitter 5,5 persen atau 7,2 juta dan linkedin sebanyak 0,6 persen atau 796 ribu. (Baca: Hoax, Tsunami Baru di Era Post-Truth)
Data ini menunjukkan bahwa memang ada 54 persen orang Indonesia yang menggunakan media sosial. Bentuknya bisa untuk berinteraksi dan mencari informasi. Di luar itu, muncul anggapan bahwa tingginya penggunaan media sosial ini lah yang diduga menjadi pemicu reaktifnya orang Indonesia terhadap sejumlah isu yang viral di media sosial.
Terlepas itu isu positif atau bukan, yang jelas opini publik pun dengan mudahnya mengkristal lewat media sosial. Untuk yang positif misalnya seperti penggalangan donasi bantuan kepada yang terkena musibah.
Sementara untuk yang negatif bisa dilihat dari maraknya hujatan hingga munculnya aksi persekusi, yakni pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Meskipun aksi ini sebagai respons atas lambannya kepolisian dalam mengusut penghinaan dan hujatan kepada ulama di media sosial namun hal ini tidaklah dibenarkan secara undang-undang.
Hal inilah yang kemudian dikhawatirkan. Media sosial akhirnya menjadi senjata untuk perseteruan dan kericuhan. Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) bahkan sudah mencatat sepanjang Januari-Mei 2017, telah ada 60 kasus persekusi terjadi.
"Meningkat secara drastis setiap bulan," kata Koordinator Regional Safenet Damar Julianto, Minggu, 4 Juni 2017.
Efektif atau Tidak
Sejauh ini, dengan terbitnya Fatwa MUI tentang ketentuan atau Muamalah di Media Sosial. Menjadi penambah tebal lapisan peraturan bagi publik saat menggunakan internet dalam medium apa pun.
Apa saja ketentuan itu? Sebut saja Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11/2008, dan kemudian ada juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif. (Baca: Jokowi Bentuk Satgas Anti Provokasi)