Fatwa Haram Merambah Media Sosial
- www.pixabay.com/geralt
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku menyambut baik hasil Fatwa MUI soal perilaku media sosial tersebut. Ia meyakini dengan terbitnya fatwa tersebut akan makin memperkokoh kekuatan pemerintah melindungi publik dari paparan konten negatif dan informasi palsu.
"Di dalam UU ITE tugas pemerintah ada dua. Melakukan edukasi dan membatasi akses ke dunia maya. Sesuai dengan rekomendasi MUI, kami akan menjalankan dua tugas ini," kata Rudiantara.
Kedepan, dengan bermodal UU ITE serta fatwa dan persetujuan DPR, Rudiantara mengaku pihaknya kini memiliki kekuatan lebih untuk menutup akun atau konten negatif yang memicu perseteruan.
Dukungan serupa juga dilontarkan dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Ia pun berharap lewat fatwa itu juga bisa membendung segala hal yang bermuatan negatif.
"Pihak tertentu mengacaukan masyarakat, kita hentikan. Misalnya saja sekarang teroris sudah menggunakan teknologi cyber, apa kita biarkan? Perakit bom dengan cara-cara teknologi baru, teknologi informasi yang ada, apa kita biarkan?" kata Wiranto.
FOTO: Anggota FPI tersangka persekusi terhadap seorang anak berumur 15 tahun karena unggahan di Facebook
Di luar itu, saat ini di era digital, media sosial sejatinya hanyalah sebagai medium. Diakui ia memang menjadi penghantar tercepat informasi palsu ataupun kebencian.
Namun demikian, hal yang harus diperkuat juga adalah kebiasaan publik untuk mengecek setiap informasi. Sebab faktanya kemudahan yang disediakan internet membuat kita malas.
Dan fakta bahwa mesin pencari di internet telah mengkotakkan informasi sesuai dengan yang digemari sudah menjadi hal yang tak terbantahkan.
Atas itu, sadar atau tidak, publik yang terlanjur berkutat di seputar informasi hoax maka mereka akan tetap berada dalam gelembung hoax selama ia bergelut di mesin pencari.
Google, Facebook, Twitter dan lain sebagainya kini telah merekam segala aktivitas kita. Apa yang digemari seseorang kini akan dikelompokkan dengan mudah di jejaring sosial. Singkatnya publik tetap tak punya pilihan.
Algoritma mesin pencari menjadikan mereka tetap terkotak sesuai dengan minat, kesukaan dan hal yang mereka inginkan atau percayai. Atas itu, bisa jadi mau setumpuk peraturan selama internet telah merekam perilaku digital kita maka akan sulit keluar dari lingkungan itu.