- Repro Youtube
VIVA.co.id – Nama Kaesang tiba-tiba membetot perhatian publik. Itu lantaran seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat melaporkannya ke kepolisian. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian.
Hidayat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, Hidayat menuding Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggah lewat akun YouTube.
“Akun YouTube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA, berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafirkan-kafirkan, enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” tertulis dalam laporan tersebut.
Awalnya, soal identitas Kaesang yang dilaporkan ke polisi ini sempat simpang siur. Apakah Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, atau bukan. Sebab, dalam laporan tersebut hanya menyebutkan nama Kaesang tanpa embel-embel nama belakangnya.
Namun kemudian, kepolisian memastikan Kaesang yang dimaksud tak lain adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. "Iya (anak Jokowi). Kan itu keliatan ada di YouTube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 5 Juli 2017.
Menanggapi laporan itu, kepolisian akan mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, polisi akan melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor, saksi maupun terlapor. Sang pelapor, Hidayat akan diperiksa polisi pada Kamis, 6 Juli 2017. Dia bakal dipanggil sebagai saksi atas laporannya. Surat pemanggilan perdana pun telah diterima Hidayat.
Pria yang bekerja di sektor swasta ini mengaku tidak tahu jika orang yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Jokowi. Dalam laporannya, dia hanya menyertakan bukti video. Dia berharap, polisi bisa menemukan pemilik akun tersebut. "Siapa pun itu, mau anak presiden maupun tidak, yang jelas saya sudah laporkan," ujar Hidayat di rumahnya di Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, 5 Juli 2017.
Meski terlapor adalah anak orang nomor satu di Indonesia, polisi menegaskan tetap akan melakukan proses penyelidikan layaknya warga biasa. Jika nantinya Kaesang diperiksa pun, tidak perlu ada aturan khusus. “Tidak perlu izin ke siapapun," kata Argo.
Soal perlakuan yang sama di mata hukum diamini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurut dia, semua orang yang merasa terganggu memiliki hak untuk melaporkan. Di sisi lain, semua warga negara harus taat kepada hukum tanpa melihat statusnya.
"Jangan melihat siapa. Jangan melihat itu anak presiden. Intinya kan begitu. Jadi yang melapor itu harus memberikan bukti yang kuat kalau memang ada, nah yang dilaporkan harus menghadapi, itu saja," kata Syarief.