UU Pemilu dan Nasib Demokrasi Kita

KPU saat tetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Setelah sekitar sembilan bulan, dengan melalui proses yang cukup alot, dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu di detik-detik sebelum memasuki akhir pekan ini, Jumat 21 Juli 2017.

img_title MK Tolak Gugatan PT 20 Persen Yusril dan La Nyalla

Satu poin krusial diatur dalam undang-undang tersebut adalah soal ambang batas presiden, atau presidential threshold sebanyak 20 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasar undang-undang baru itu, partai politik, atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara secara nasional bila ingin mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019, yang digelar secara serentak dengan Pemilu Legislatif.

img_title Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Syarat yang cukup berat dan kontroversial. Karena itulah, pembahasan undang-undang tersebut diwarnai tarik ulur antara partai-partai politik dan pemerintah, serta proses yang tidak mudah.

Sebelum disahkan, 'drama' sempat terjadi. Empat fraksi memutuskan walk out, atau keluar ruangan rapat dalam pemungutan suara pembahasan RUU Pemilu, antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.

img_title PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

Fraksi PAN dan PKS menolak pengambilan keputusan melalui voting. Kemudian, Fraksi Gerindra dan Demokrat tetap berpandangan ambang batas presiden harus ditiadakan.

Sikap tersebut, diikuti tiga anggota mereka yang duduk sebagai Wakil Ketua DPR, sekaligus pimpinan sidang. Pertama adalah Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra. Dua yang lain adalah Taufik Kurniawan (Fraksi PAN) dan Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).

Sebagai pemimpin sidang paripurna pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Fadli walk out bersama Fraksi Gerindra pada Kamis tengah malam, 20 Juli 2017.

"Saya pamit undur diri," kata Fadli, yang kemudian menyerahkan palu sidang kepada Ketua DPR Setya Novanto.

"Izinkan rapat saya lanjutkan. Ini adalah bentuk demokrasi yang ada," kata Novanto, yang segera mengambil palu sidang dan memimpin jalannya sidang paripurna tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, tinggal Novanto dan Fahri Hamzah yang berada di meja pimpinan sidang. Saat Novanto hendak mengetukkan palu untuk mengesahkan RUU Pemilu itu, Fahri menyela dan mengatakan tidak ikut meninggalkan sidang.

"Saya memilih opsi yang berbeda-beda dengan bapak-bapak, tetapi saya tetap di sini tidak ikut walk out," kata Fahri, yang tengah berkonflik dengan partainya, PKS, di pengadilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut