- VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id – Tulisan “TAHANAN” terpampang jelas di belakang rompi biru cerah yang melampisi kemeja ungu milik seorang pria bertubuh ceking di ruang sidang Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Dia duduk pasrah di sebuah kursi. Kepalanya menunduk.
Di depan, duduk tiga aparat hukum berseragam hitam berpadu merah dengan dasi sehelai kain putih. Seorang di antara mereka memegang palu. Sebuah papan nama di atas mejanya menuliskan, Hakim Ketua.
"Divonis delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan," ujar si hakim ketua sembari mengetuk palu.
FOTO: Sidang vonis terhadap Fidelis Arie Sudewarto di PN Sanggau Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017)
Pagi menjelang siang, ucapan vonis penjara itu mencekat leher Fidelis Arie Sudewarto. Bapak dua anak ini dianggap bersalah karena menanam 39 batang ganja di dalam rumahnya.
Dalam sekejap air menggenang di pelupuk mata lelaki berusia 36 tahun itu. Wajahnya pun langsung terlihat memerah. Bersamaan itu beberapa bulir air turun perlahan dari kedua bola mata Fidelis.
Putusan penjara delapan bulan itu tiga bulan lebih lama dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Fidelis divonis lima bulan penjara dan denda setengah miliar.
Selanjutnya...Siapa Fidelis?