Awas Tilang Pengintai Digital

Kamera pengawas (CCTV).
Sumber :
  • gefda.de

VIVA.co.id – Mudahnya membeli kendaraan tidak dibarengi dengan meningkatnya disiplin dalam berlalu lintas. Buktinya, tiap bulan petugas polisi harus menindak ratusan ribu pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil, karena melanggar aturan lalu lintas.

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Menurut data yang dirilis Polda Metro Jaya, pada April 2017, ada sekitar 100 ribu tindakan tilang dan teguran yang diberikan. Angka tersebut naik 24 persen menjadi 124 ribu pada bulan berikutnya.

Meski kepolisian terus menggelar operasi penertiban, upaya itu tampaknya tidak membuat para pelanggar jera. Terbatasnya personel polisi di tempat-tempat yang rawan pelanggaran juga menjadi celah bagi para pelanggar.

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Guna mengatasi hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri berencana menerapkan pengintai digital. Bentuknya adalah kamera closed circuit television atau CCTV, dan dipasang di titik-titik yang tidak mudah dilihat oleh para pengguna jalan.

"Iya benar itu (pemasangan CCTV), tapi baru di beberapa tempat," ungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa kepada VIVA.co.id.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Melalui kamera ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor atau pengemudi mobil dapat direkam. Rekaman ini nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran.

Sayangnya, Royke tak menyebutkan tempat-tempat mana saja yang dipasangi kamera pengawas. Alasannya, kata dia, kamera CCTV memang sengaja dipasang tersembunyi atau tidak terlihat mencolok.

"Memang terlihat ada kamera. Tapi kan orang-orang enggak tahu itu kamera apa," dia menambahkan.

CCTV yang memantau pelanggar lalu lintas di Surabaya.

CCTV yang memantau pelanggar lalu lintas di Surabaya (Foto: Nur Faishal/Surabaya))

Perwakilan NTMC Polri, AKBP Subono, mengatakan, nantinya petugas akan melayangkan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam lewat kamera CCTV.

"Nanti petugas akan datang ke rumah si pelanggar yang kendaraannya terekam CCTV. Rencananya akan seperti itu," kata Subono kepada VIVA.co.id.

Soal mencari data pelanggar lalu lintas yang terekam kamera, polisi tidak ada masalah. Sebab, mereka punya divisi registrasi dan identifikasi semua kendaraan yang ada di Indonesia.

"Kan kendaraannya, baik itu mobil atau motor, terekam melanggar. Nah, nanti kami periksa di bagian regident (registrasi dan identifikasi). Siapa pemiliknya bisa tahu," ujarnya.

Selain pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kamera juga diklaim bisa merekam ulah pengemudi yang asyik berkendara sembari memainkan telepon genggam.

Selanjutnya, CCTV juga punya kelemahan

Video aksi penumpang pikap pakai helm

Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Makassarvirals pada Senin, 13 Mei 2024, memperlihatkan aksi mobil pikap yang mengangkut belasan orang di bak belakang.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024