Bara dalam Sekam di KPK
- Antara
Sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait perseteruan antara penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Dua diantaranya langsung ditujukan kepada Novel Baswedan, sedangkan sisanya laporan terkait konten pemberitaan di media massa.
"Ya, kami telah menerima lima laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 6 September 2017.
'On the Track'
Aris merasa apa yang dia lakukan selama ini sudah benar. Ia sudah berusaha tenang menghadapi manuver anak buahnya, Novel. Aris mengklaim pernah berupaya mediasi dengan Novel, tapi hasilnya nihil. Sebaliknya, Novel justru semakin gencar dan puncaknya melayangkan tuduhan kasar melalui sebuah email.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 itu menilai tuduhan Novel melalui email itu telah melewati batas, cenderung fitnah, karenanya ia sangat tersinggung. Ditambah lagi, pernyataan Novel di media massa pasca kasus email semakin menjadi-jadi, yang membuatnya semakin berang.
"Dengan lantang mereka (Novel Baswedan Cs) meneriaki kami yang Polri ini adalah penyusup. Tukang bocorin berkas dan sebagainya. Coba (lihat itu) muncul di dalam koran-koran, majalah-majalah nasional itu seperti apa? Itu kan detil sekali," kata Aris saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Dalam kesempatan itu, Aris menyangkal semua tuduhan miring kepadanya. Dari terkait pembangkangan terhadap perintah atasan untuk tak menghadiri undangan pansus, tuduhan ingin menggembosi KPK, sampai terima uang Rp2 miliar terkait penanganan perkara e-KTP.
"Saya sudah on the track. Saya jamin. Saya jamin semua itu. Keputusan apa pun diambil pimpinan saya laksanakan, termasuk saya sudah satu minggu tidak ada pemeriksaan terhadap Novel, setelah saya ngomong, 'Pak ini kok tidak dtindaklanjuti, tindakan Novel terhadap saya,' barulah PI (Pengawas Internal KPK) memeriksa," ujarnya.
Aris menegaskan tindakannya hadir rapat Pansus Angket bukan suatu tindakan yang ilegal. Pasalnya, Ia telah melalui semua proses dan mekanisme administrasi yang ada di KPK. Apalagi, DPR lembaga yang konstitusional, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus Hak Angket belum keluar.