Menghalau Garasi Liar di Bibir Bulevar

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sosialisasi perda itu, menurut Djarot, telah dilakukan namun sempak mandek. Kini, Pemprov DKI Jakarta gencar menyosialisasikan kembali aturan tersebut. Hal itu antara lain lantaran dipicu pertumbuhan kendaraan di Ibukota. Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jakarta mencapai 1.500 kendaraan per hari. Diketahui, 1.200 di antaranya sepeda motor dan 300 sisanya adalah mobil.

img_title Tempat Sampah Diserobot, Inilah Akibat Parkir Seenaknya

Namun Djarot membantah jika aturan itu disebut akan mengganggu  bisnis  industri otomotif. Menurut dia, pemerintah daerah tak membatasi jika masyarakat  ingin membeli mobil lebih dari satu. Namun, kepemilikan mobil yang ada, harus disesuaikan lahan garasi di rumahnya. "Bukan maksud kami melarang orang beli mobil, silakan beli sebanyak-banyaknya. Mobil, satu orang boleh punya 5 sampai 10 mobil, tapi harus punya garasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai sosialisasi  selama September 2017, Pemprov DKI berencana menindak  kendaraan bermotor yang  tidak diparkir dalam garasi. Penindakan itu akan dilakukan  mulai  Oktober 2017. Nantinya, kendaraan yang melanggar akan dikandangkan. 

img_title Syarat Garasi untuk STNK, Polisi Ingatkan Amdal Lalu Lintas

Derek Paksa

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tegas dengan menderek mobil yang parkir tidak di garasi. "Sepanjang itu fasilitas umum dan ruang milik jalan, ya dilarang. Mau enggak mau (pemilik mobil tak punya garasi) harus sewa lahan parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

img_title DKI Punya Cara Tindak Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

Dia tak menampik aturan tersebut bakal ditolak para pemilik mobil yang tak punya lahan parkir. Ia juga mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menggugat peraturan tersebut. "Bagaimana masyarakat yang tidak punya mobil? Pasti akan keberatan karena haknya direbut oleh orang untuk kepentingan pribadinya. Ruang milik jalan itu dibuat untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi," ujar  Andri kepada VIVA.co.id.

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar beberapa waktu lalu. (Foto: VIVA.co.id / Ikhwan Yanuar)

Kepolisian Daerah Metro Jaya mendukung  Dinas Perhubungan DKI untuk menertibkan mobil yang tidak diparkir dalam garasi. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI dinilai sudah tepat untuk dilaksanakan. Aturan yang diterapkan itu pun tak berlawanan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut