Pansus Angket KPK 'Menguap'

Rapat Pansus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) yang digalang sejumlah fraksi di DPR RI, akan berakhir 28 September 2017, mendatang. Semua hasil kinerja Pansus selama ini, baik keterangan saksi, ahli dan sejumlah pihak yang dihadirkan, berikut kontroversinya, harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 206, panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam forum rapat paripurna DPR. Laporan ini dilakukan paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

Namun, di tengah kewajiban itu, Pansus dihadapkan beban berat yang masih mengganjal kinerja Pansus di akhir-akhir masa kerjanya. Kesimpulan akhir kinerja Pansus Angket KPK terancam menguap begitu saja. Pasalnya, sampai hari ini, KPK belum mau hadir di rapat Pansus. KPK masih bergeming dengan sikapnya bahwa Pansus ilegal sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Pansus DPR belum menyerah. Sekali lagi, mereka memanggil KPK untuk kedua kalinya. Anggota Pansus, Arteria Dahlan, berharap KPK bisa datang ke DPR untuk mengklarifikasi temuan-temuan Pansus. Mengingat, masa kerja Pansus akan berakhir pada akhir September 2017.

"Kami berharap sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan dan diamanatkan kepada kami, 28 September ini, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan Pansus hak angket DPR ini," ujar Arteria.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Arteria mengklaim Pansus adalah lembaga yang terlegitimasi. Maka, siapapun yang diminta kehadirannya oleh Pansus, wajib menghormati panggilan tersebut. Ia prihatin dengan sikap KPK yang masih meragukan keabsahan hukum munculnya Pansus ini. "Harusnya (KPK) memanfaatkan momen-momen itu untuk melakukan klarifikasi," kata politikus PDIP ini.

Ketua Pansus KPK, Agun Gunadjar Sudarsa, meminta KPK hentikan polemik di media terkait keabsahan Pansus, yang dinilainya tak mendidik dan tak mencerahkan itu. Pansus, klaimnya, memerlukan klarifikasi KPK terkait empat aspek penyelidikan pansus, yakni di bidang kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan anggaran.

"Untuk sebuah kebenaran, keadilan dan tegaknya hukum, mari bicara di pansus untuk KPK yang lebih kuat. Yang benar, jujur dan berani. Semoga," kata Agun dalam keterangan persnya, Jumat, 22 September 2017.

Sedianya, Pansus akan mempertanyakan sejauh mana persoalan empat aspek tersebut dikelola dengan baik dan benar sesuai UU KPK dan UU Kepegawaian lainnya. Lalu, bagaimana perilaku orang-orang yang bekerja di KPK, apakah mereka patuh pada UU dan etik di dalamnya.

Selain itu, ada beberapa temuan Pansus terkait dengan perilaku beberapa penyidik, jaksa maupun pegawai yang membutuhkan klarifikasi KPK, dan menguji kebenaran temuan-temuan tersebut. "Sehingga tidak selalu berpolemik di media, datang saja, kita duduk bersama dengan saling menghargai dan menghormati tugas dan wewenang kita masing-masing," kata Agun.

Tampaknya, upaya Pansus untuk menghadirkan KPK bertepuk sebelah tangan. Dalam surat terakhirnya, Rabu, 20 September 2017, pimpinan KPK berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan pimpinan DPR.

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK. Dengan alasan, KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

"Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR," tulis surat KPK yang ditandatangani ketuanya, Agus Rahardjo.

Selanjutnya...

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018