Biar Hukum Menghadang, Novanto Tetap Berlalu

Aksi demo massa yang menuntut agar Ketua DPR Setya Novanto dipenjarakan atas kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2017, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dengan demikian, Novanto kini sudah tidak lagi menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP lagi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi dari KPK dan memerintahkan mereka untuk menghentikan proses penyidikan. Hakim Cepi menyatakan penetapan tersangka dan penyidikan kasus yang menjerat Novanto tidak sesuai dengan prosedur hukum acara (KUHAP), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan SOP KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Keputusan tersebut segera menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. KPK menilai langkah Cepi itu tidak cermat.

Tapi tim kuasa hukum Novanto berkata sebaliknya. Mereka justru sudah memprediksi kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan itu.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Lolosnya Novanto dari jerat hukum KPK itu juga tak luput dari perhatian para pengguna internet atau media sosial. Mereka bahkan membuat tagar #ThePowerofSetyaNovanto yang bernada sindiran dan juga olok-olokan terhadap pria kelahiran Bandung, pada 12 November 1955, itu.

[Baca: #ThePowerofSetyaNovanto, 'Olok-olok' Saktinya Ketua DPR]

Apa saja yang membuat Setya Novanto sampai disebut begitu sakti? Berikut ini daftar kasus yang sempat menjeratnya dan dia berhasil 'menyelamatkan diri'.

1. Cessie Bank Bali (1999).
2. Penyelundupan beras dari Vietnam (2003).
3. Kasus Limbah Beracun di Pulau Galang, Batam (2006).
4. Kasus PON Riau (2012).
5. Kasus Etik bertemu Donald Trump (2015).
6. Kasus Saham PT Freeport atau 'Papa Minta Saham' (2015).
7. Kasus proyek e-KTP (2017).

Untuk penjelasan selengkapnya tentang kasus-kasus itu, baca selengkapnya di sini.

Dari tujuh kasus itu, selain e-KTP, yang membuat publik tanah air menjadi heboh adalah kasus saham PT Freeport atau 'Papa Minta Saham'. Novanto dituduh meminta sejumlah saham ke perusahaan asal Amerika Serikat itu dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pelapornya pun bukan sembarang orang yaitu Sudirman Said yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pihak yang terlibat juga tidak main-main, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, Maroef Sjamsoeddin, yang ketika itu sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Akibat perkara ini, Novanto sampai harus menghadapi sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Lebih jauh lagi, dia kemudian mundur dari kursinya sebagai Ketua DPR yang digantikan Ade Komarudin. Tapi, karena 'kesaktiannya', Novanto akhirnya melenggang kembali menjadi Ketua DPR.

Bagaimana caranya? Novanto memulai dengan mengajukan uji materi terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan ke MK.

Lembaga yang kini dipimpin oleh Arief Hidayat itu mengabulkan permohonan Setya Novanto, sehingga rekaman pembicaraan Novanto tak bisa dijadikan sebagai barang bukti untuk menjeratnya.

Setelah memenangi pemilihan Ketum Partai Golkar pada 17 Mei 2016, Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Dia dilantik dalam rapat paripurna pada 30 November 2016.

Selanjutnya...

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024