Akal-Akalan Ala Freeport 'Mainkan' Indonesia

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Di tengah proses negosiasi yang alot antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Freeport Indonesia soal divestasi saham, muncul berita tak sedap terkait akal-akalan perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara yang dilakukan PT Freeport Indonesia dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rentang 2009-2015.

img_title PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK, Operasional Tambang Grasberg Ditargetkan Berlanjut Usai 2041

Dikutip dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester pertama 2017, Selasa 3 Oktober 2017, BPK tak tanggung-tanggung langsung menemukan kerugian negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$445,96 juta atau setara Rp6 triliun (kurs Rp13.565 per dolar AS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam laporan itu, kerugian negara disebabkan oleh PT Freeport Indonesia masih menggunakan tarif yang lebih rendah, dan tidak menyesuaikan dengan tarif baru untuk iuran tetap, royalti dan royalti tambahan yang sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012, pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2003.

img_title Polri Ungkap Dugaan Modus Korupsi Pasokan Batu Bara, Penyidikan Fokus Telusuri Manipulasi Dokumen hingga Aliran Dana

Bahkan, dalam temuan BPK, Freeport Indonesia nyata-nyata tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kontrak karya, yang meliputi penerimaan selain denda yang belum dipungut. Apalagi, biaya concentrate handling atau pengelolaan konsentrat yang diterbitkan PTFI akan mengurangi biaya royalti yang disetorkan kepada pemerintah.

Selain itu, BPK juga menyatakan, selama rentang 2013-2015, ada beberapa komponen yang tidak tepat dibebankan sebagai biaya concentrate handling. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan kekurangan penerimaan royalti pemerintah sebesar US$181,4 ribu.

img_title Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara, Dugaan TPPU yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun

BPK juga menyebut masalah-masalah lain yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini, misalnya potensi hilangnya penerimaan negara melalui dividen Freeport Indonesia. Sampai dengan proses divestasi saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut yang saat ini masih belum menemui titik terang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum lagi, hal ini semakin diperparah dengan pengelolaan limbah tailing Freeport Indonesia yang belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, pembuangan limbah tersebut telah mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan alam yang merugikan.

Dari hasil pemeriksaan itu BPK menyimpulkan, pengelolaan pertambangan mineral Freeport Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya, untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut