Akal-Akalan Ala Freeport 'Mainkan' Indonesia

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

Selanjutnya, Banyak Pelanggaran

img_title Profil Maroef Sjamsoeddin, Bos Baru MIND ID yang Dulu Bongkar Kasus Papa Minta Saham

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak Pelanggaran

img_title Freeport Kantongi Izin Ekspor Konsentrat hingga Juni 2025, Bahlil Ungkap Alasannya

Temuan BPK terkait pengemplangan PNBP tersebut, tentunya menambah deretan masalah yang menerpa tambang emas itu. Bahkan, Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai potensi kerugian negara bisa lebih besar seharusnya karena ada dan dapat dilihat secara kasat mata tanpa harus melalui audit BPK. 

Ia mencontohkan, terkait kewajiban PTFI membayar iuran pinjam pakai kawasan hutan yang merupakan kompensasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam kawasan hutan, ini tercatat tidak dilakukan atau tidak dibayarkan padahal ada aturannya yaitu PP PNBP Kementerian Kehutanan.

img_title Pengiriman Perdana Emas Freeport ke Antam, MIND ID Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi

Selain itu, tambah Redi, royalti yang harusnya dibayar oleh PTFI sebesar 3,75 persen sejak 2012, ternyata baru dibayarkan oleh perusahaan tersebut pada 2014 atau mundur dari waktunya. Begitu pula dengan dividen kepada pemerintah Indonesia yang sudah bertahun-tahun tidak mereka bayarkan.

"Dividen 9,36 persen saham pemerintah pun sudah bertahun-tahun tidak bayar, belum lagi pajak air tanah ke Pemda Papua," kata Redi kepada VIVA.co.id.

Tambang Freeport di Papua. (foto ANTARA/Muhammad Adimaja)

Untuk itu, dengan banyaknya pelanggaran kewajiban PTFI kepada Indonesia, harusnya bisa menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia khususnya Kementerian ESDM untuk kembali mengevaluasi perpanjangan operasi perusahaan tambang tersebut usai Kontrak Karya 2021.

Terlebih, lanjut Redi, melihat kewajiban membayar terhadap penerimaan negara yang tidak PTFI turuti dan tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap komitmen divestasi saham 51 persen dan upaya membangun pengolahan emas atau smelter.

"Ini merupakan bentuk keangkuhan Freeport kepada bangsa dan negara. Pemerintah pun terkesan tunduk pada Freeport dan tidak punya nyali bersikap tegas dan keras kepada Freeport," tutur dia.

Selanjutnya, Evaluasi lintas Kementerian

Evaluasi Lintas Kementerian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, menanggapi hasil pemeriksaan BPK terhadap pelanggaran yang dilakukan PTFI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi hal tersebut. Apa yang menjadi keputusan pemerintah menanggapi hal tersebut masih dipertimbangkan. 

"Kan sedang dievaluasi, ya sudah dievaluasi dulu nanti kita lihat," kata Bambang Gatot kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Oktober 2017. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut