Gatot Ditolak, RI Bertindak

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara pihak Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Uni Eropa dan Amerika Mohammad Anshor mengatakan, pelarangan itu terjadi karena masalah internal di pemerintah AS. Ia tak merinci masalah internal apa yang terjadi. “Memang ada masalah, mereka sudah berusaha menyelesaikan, tapi terlambat disampaikan ke pihak maskapai sehingga terjadi masalah itu,” ujar Mohammad Anshor melalui sambungan telepon kepada VIVA.co.id, Minggu, 23 Oktober 2017.

img_title Prabowo: Saya Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

Pemerintah RI, menurut Anshor, sangat menyesalkan dan tak bisa menerima kejadian ini.  Apalagi, Gatot datang untuk memenuhi undangan Departemen Pertahanan AS. Sempat beredar kabar, Gatot gagal berangkat karena tersandung masalah visa. Namun hal itu dibantah oleh Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 “Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta istri dan delegasi telah mengurus visa dan administrasi lainnya untuk persiapan keberangkatan, kemudian pada Sabtu 21 Oktober 2017, Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates. Namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection,” ujar Wuryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2017.

img_title Kapolri Bertemu Menko Polkam dan Pimpinan Lembaga Negara untuk Sinergi Hadapi Tantangan Bangsa

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, proses paspor dan visa yang diajukan oleh Gatot tak berbeda dengan menteri kabinet lainnya. “Kalau ke Amerika, tetap kita isi formulir untuk paspor. Memang visanya beda. Kalau kunjungan dinas ya visanya untuk kunjungan dinas. Kalau wisata ya pakai visa wisata.  Tapi tetap kita harus isi formulir untuk melengkapi formulir mereka seperti nama alamat tujuan dan sebagainya,” kata Arrmanatha kepada VIVA.co.id, 23 Oktober 2017.

Arrmanatha juga mengatakan, menteri dan panglima menggunakan paspor diplomatik, tapi visanya adalah visa dinas. Proses pengurusan visa juga berjalan sesuai prosedur. “Tergantung. Kalau kita datang kan pasti ada tujuannya, misalnya pertemuan. Kalau pertemuannya untuk tanggal 5 misal, lalu apply tanggal 4,  tetap saja sama. Dia enggak bisa sehari selesai. Mereka kan punya beberapa hari untuk proses visa itu,” ujarnya.

img_title Panglima TNI: Saya Bertanggung Jawab Atas Keamanan Masyarakat se-Indonesia

Menurut Arrmanatha, agar proses visa lebih mudah biasanya menggunakan surat pengantar dari Setneg atau Kemlu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan berangkat untuk kegiatan tertentu. “Biasanya itu perlu beberapa hari, satu dua hari, tergantung kedutaan beda-beda, ada bahkan yang cuma butuh sehari,” ujarnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut