Menelisik Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Buni Yani

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akhirnya menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun menjadi putusan untuknya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Hakim M Saptono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pria kelahiran Lombok, 16 Mei 1969, itu terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni melanggar pasal 32 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Saptono di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Dibandingkan dengan tuntutan jaksa, vonis tersebut lebih ringan. Pada persidangan 3 Oktober 2017 lalu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [Baca: Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah]

Saptono menegaskan Buni terbukti telah mengubah isi dokumen elektronik dan mengunduh tanpa hak video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang lalu. Sejumlah unsur pidana dalam UU ITE pun terpenuhi.

Buni Yani Menyesal Penjarakan Ahok, Cek Faktanya

"Dengan tambahan caption, telah dapat disimpulkan unsur menambah, unsur cara apapun, telah terpenuhi. Menimbang unsur pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 UU ITE telah terpenuhi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dalam dakwaan," tegasnya.

"Berdasarkan fakta hukum terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut," tambah Saptono.

Dalam mengambil keputusan Saptono dan para anggota majelis hakim juga mendasarkan pada dua pertimbangan yaitu meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangannya meringankan, mereka menilai Buni memiliki tanggungjawab keluarga dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, lulusan Fakultas Sastra Inggris Universitas Udayana, Bali, itu dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku seorang akademisi.

Meskipun demikian, Saptono mengingatkan bahwa keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada proses sidang berikutnya.

Setelah vonis dibacakan, Buni pun menyatakan sikapnya. Awalnya dia belum mengambil langkah apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata Buni di hadapan majelis hakim.

Setelah itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan lain. Dia dan kliennya akan melanjutkan proses persidangan ke ranah Pengadilan Tinggi alias melakukan perlawanan.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai karena tadi ribut. Tinggal kami sampaikan minggu depan," ujar Aldwin kepada majelis hakim di ruang sidang.

Pada putusan tersebut, Aldwin juga mengatakan tidak ada instruksi penahanan untuk Buni. Lelaki yang juga pernah menjadi wartawan itu seusai menjalani sidang langsung berorasi dan pulang ke Depok Jawa Barat. "Saya tidak mendengar perintah soal eksekusi," kata Aldwin.

Tak cukup sampai di situ, mereka bahkan berencana melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung M Saptono beserta empat anggota majelis lainnya ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat ini. Alasannya, mereka menilai majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Amien Rais saat deklarasikan Partai Ummat.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Deklarasi dukungan capres-cawapres pilihan Partai Ummat itu akan disampaikan dari kediaman Amien Rais di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2023