Restu Anies di Bentala Monas
- VIVA.co.id/Isra Berlian
Lama, atau tidaknya proses perizinan skala besar itu tergantung gubernur. Sedangkan kegiatan dalam skala kecil, bisa saja langsung diizinkan. Setelah diizinkan, pemohon diharuskan membayar biaya retribusi.
Biaya tersebut disetorkan lewat Bank DKI. Rincian tarif retribusi itu terdapat dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di antaranya, jika memakai lahan 1.000 meter persegi, retribusi yang dikenakan, yaitu Rp500 ribu. “Di situ (Pergub), jelas semua aturannya tentang retribusi,” kata Munjirin.
Rencana Anies membuka Monas untuk kegiatan keagamaan direspons positif Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Dia akan mendukung, jika kebijakan itu memang untuk agama. Sebaliknya, dia bakal menentang bila ada unsur politik di belakangnya.
“Kalau niatnya betul-betul untuk agama, saya dukung. Tetapi, kalau punya background, atau target politik itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar Said Aqil di Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.
Dia meminta, kegiatan kegamaan tidak dicampur dengan kepentingan sesaat, atau hanya sebagai media politik. Sebab, hal tersebut berarti sudah menyangkut penghinaan terhadap agama.
Berikutnya, polemik izin>>>
Polemik Izin
Beberapa tahun lalu, soal izin kegiatan keagamaan di Monas sempat menjadi polemik. Ketika itu, pada Oktober 2015, seorang pria bernama Kurniadi membuat petisi online melalui situs change.org, untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.
Pemicunya, lantaran izin untuk menggelar majelis pengajian guna memperingati Hari Pahlawan di Monas tak kunjung dikabulkan pemerintah.
Ahok, sapaan Basuki, tidak memberikan izin acara tersebut, lantaran tidak ingin kawasan Monas kembali dijadikan tempat berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). "Kami sudah pernah izinkan (acara majelis pengajian), di sekelilingnya malah dipakai jualan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat 16 Oktober 2015.
Sejak Juni 2015, Pemerintah Provinsi DKI kembali mensterilkan Monas dari PKL. Kebijakan itu diambil untuk memegang amanat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Untuk menyelenggarakan acara pengajian, menurut Ahok, warga bisa menggunakan tempat yang tepat untuk menyelenggarakan pengajian, seperti Masjid Istiqlal di sebelah timur laut Monas.