Simpang Jalan Pidana LGBT

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Tak kurang dari 22 kali sidang dijalani oleh Euis Sunarti di Mahkamah Konstitusi sejak April 2016. Namun semua usahanya kandas pada 14 Desember 2017. Guru besar Institut Pertanian Bogor ini dianggap salah mengajukan permohonan ke MK atau dengan kata lain salah alamat.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

"Ini sangat mengecewakan kami. Padahal dalam persidangan kami belajar, ini (cuma) soal pertarungan ideologi," ujar Euis, Selasa, 19 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih setahun silam, Euis bersama rekannya yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga mendaftarkan uji materi ke MK soal pasal asusila.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

Sembilan hakim saat berfoto di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.

Ada tiga pasal yang diujikan yakni, Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Gagasan mereka, agar MK memperluas makna asusila seperti zina, pemerkosaan dan cabul. Sehigga bisa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi kekinian.

img_title Awal Mula Grup Chat LGBT Terbongkar, Tak Sengaja Invite Bapak Sendiri

Pasal 284 KUHP misalnya, pemohon ingin agar pasal ini bisa memaknai zina sebagai seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

Selanjutnya, Pasal 285 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Diubah dengan menghilangkan frasa kata 'perempuan yang bukan istrinya' dihapus. Otomatis dengan ini maka pemaknaannya akan akan berubah menjadi mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki.

Dan selanjutnya Pasal 292 KUHP. Dalam pasal yang berbunyi, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon ingin agar frasa 'yang belum dewasa' dan frasa 'yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa' ditiadakan. Sehingga harus dibaca, "Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Dengan itu, maka definisi cabul itu bisa mencakupi setiap perbuatan oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, atau bukan terkunci pada korbannya anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut