Masa Tahanan Berkurang, Rommy Segera Bebas?

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memotong masa tahanan Romahurmuziy. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy dua tahun penjara atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Lalu, pada tingkat banding diputuskan untuk memotong masa tahanan Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK pun telah menerima salinan putusan banding tersebut. Mereka masih menganalisa putusan tersebut dan mempertimbangkan pengajuan kasasi.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Terkait hal ini, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, percaya diri kliennya bisa bebas pekan depan. Pasalnya, Rommy telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Putusan banding PT DKI Jakarta terkait Rommy menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

img_title Wabup Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf kepada Pemilih

1. Putusan banding pangkas masa tahanan Rommy

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy). Salinan putusan itu diterima pada Kamis sore, 23 April 2020

Baca berita selengkapnya di sini

2. KPK pertimbangkan kasasi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Kuasa hukum yakin Rommy bisa bebas pekan depan

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Rommy di KPK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya bisa bebas pada pekan depan atau setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun jadi 1 tahun bui. 

Baca berita selengkapnya di sini

Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Denny JA berpandangan soal korupsi yakni hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut