Ferdinand Hutahaean Ditahan hingga IHSG Menguat

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kasus ujaran kebencian mengandung SARA yang diduga dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, terus bergulir.

img_title Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka terkait cuitannya 'Allahmu lemah'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti. Penyidik lantas menaikkan status Ferdinand yang semula sebagai saksi menjadi tersangka.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Dalam kasus ini, penyidik langsung menahan Ferdinand selama 20 hari ke depan, mulai Senin, 10 Januari 2022 malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Berita terkait kasus yang menjerat Ferdinand ini menarik perhatian pembaca VIVA. Berita seputar perkara tersebut menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain tentang Ferdinand, berita tentang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung juga menjadi berita terpopuler. 

Erick datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Selasa, 11 Januari 2022 yang dirangkum dalam round up:

1. 2 Alasan Kuat Bareskrim Polri Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA pada Senin malam, 10 Januari 2022. 

“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada dua, yaitu alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri. Baca selengkapnya di sini.

2. Datangi Kejaksaan Agung, Erick Thohir Bawa Bukti Awal Korupsi Garuda

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambangi Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). 

Erick Thohir Menteri BUMN

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, dalam upaya restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh Garuda Indonesia, Kementerian BUMN nyatanya menemukan sejumlah bukti awal dan dugaan yang mengarah pada tindak korupsi. Baca berita selengkapnya di sini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Jadi Tersangka! Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022. Status tersebut ditetapkan akibat kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut