4 Jenderal Polisi Dipenjara, Perintah Ferdy Sambo, Suami AKP Rita
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Selamat pagi VIVAnians. Redaksi VIVA.co.id kali ini kembali menyajikan beberapa berita terpopuler dari kanal news sepanjang hari Rabu, 10 Agustus 2022.
Lima berita terpopuler masih seputaran dengan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo pun sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain berita mengenai Irjen Ferdy Sambo, ada juga satu berita mengenai polisi bernama AKP Rita yang dalam kasus kematian Brigadir J mendadak viral. Kali ini diulas sosok yang menjadi suami polwan cantik tersebut.
Berikut lima berita terpopuler yang sudah kami rangkum dalam round up. Selamat membaca !!
1. Bharada E dan Bripka RR Tulis Surat soal Ferdy Sambo Pemberi Perintah
Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua tim investigasi kasus baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyampaikan keterangan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap bahwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal menulis surat saat proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.Â
Surat tersebut, berisi tentang arahan dan suruhan dari atasannya, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.Â
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri," kata Agung dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.Â
Baca selengkapnya di sini
2. 4 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Susno Duadji hingga Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika anak buahnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo diketahui memerintah Bharada Richard Eliezer atau Baharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa malam, 9 Agustus 2022 di Mabes Polri. Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Jenderal Sigit juga menjelaskan jika peristiwa yang terjadi sebenarnya bukan tembak menembak melainkan pembunuhan. Meski belum diketahui motif dari kejadian ini.
Ferdy Sambo yang sudah dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu malam kemarin kini menjadi tahanan resmi. Dalam kasus ini, Kapolri memastikan pengusutan Kaskus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.