Bharada E dan Bripka RR Tulis Surat soal Ferdy Sambo Pemberi Perintah

Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua tim investigasi kasus baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyampaikan keterangan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap bahwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal menulis surat saat proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. 

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Surat tersebut, berisi tentang arahan dan suruhan dari atasannya, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri," kata Agung dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Pengakuan itu didalami dan dinyatakan Bharada E melakukan tindak pidana sehingga dilimpahkan pemeriksaannya ke Bareskrim Polri dan berujung penetapan tersangka. Hal yang sama juga berlaku pada Bripka RR. Dia disebut membuat surat atas semua apa yang dilakukannya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Dari itulah pemeriksaan karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut. Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus. Adanya dugaan tindak pidana juga maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agung.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, pengakuan Bharada E soal kronologi peristiwa terjadi setelah dia bertemu dengan orang tuanya.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Agus menjelaskan, setelah bertemu dengan orang tuanya, Bharada E tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang bakal ditanggungnya sangat berat. "Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya