Nasib Bripka Andry, Pedangdut Simpan Bayi Dalam Koper hingga Orang Meninggal Dapat Surat dari Polisi
- FB. Andry
Riau – Anggota Brimob Polda Riau Batalyon B, Bripka Andry Darma Irawan, terancam dipecat lantaran diduga melanggar kode etik karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya. Menurut dia, jika anggota Polri tidak masuk dinas lebih dari 30 hari maka termasuk pelanggaran kode etik.
Dalam sebuah unggahan di Facebook, Bripka Andry mengunggah sebuah foto, pada Jumat 9 Juni 2023. Dia terlihat sedang mengurus ibunya yang terbaring sakit.
Bripka Andry ternyata sedang merawat sang ibu di rumah sakit. Dia juga mengaku sudah melapor pada atasannya.
Berita tentang Bripka Andry tersebut menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Minggu, 11 Juni 2023.
Selain berita tersebut, sejumlah berita lainnya juga menarik perhatian pembaca VIVA. Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Minggu, 11 Juni 2023 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Nasib Malang Bripka Andry Terancam Dipecat, Mangkir Dinas karena Urus Ibu Sakit
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau Batalyon B terancam di pecat karena diduga melanggar kode etik tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.
Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Riau pada 3 Maret 2023 lalu. Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi masuk dinas sejak 7 Maret 2023 hingga saat ini. Baca berita selengkapnya di sini.
2. Penyanyi Dangdut Melahirkan Bayi Disimpan di Dalam Koper Selama Dua Hari di Rumah
Hikmah Satwika Kuncoro Putri, Seorang penyanyi dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur.
Sebelum ditemukan warga pukul 15.00 Wib di kebun milik Suyatni RT 01 RW 01 Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo Pacitan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 lalu, bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari itu sempat disimpan dalam tas koper hingga tersimpan di kamar rumahnya selama 2 hari. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Sujiwo Tejo Cerita Ada Intelektual Ogah Pilih Anies tapi Hanya Ingin Lihat PDIP Kalah
Budayawan Sujiwo Tejo menceritakan ada beberapa intelektual di Jawa Timur yang tak akan memilih Prabowo Subianto atau Anies Baswedan di 2024. Menurut dia, intelektual tersebut hanya ingin melihat PDI Perjuangan (PDIP) kalah.
Tejo menyampaikan demikian dalam acara Indonesia Lawyers Club. Ia bicara seperti itu awalnya menanggapi pernyataan elite Partai Gerindra Habiburokhman soal semua pihak yang pernah bekerja sama dengan pihaknya dalam mendukung Prabowo. Baca berita selengkapnya di sini.
4. Saat Kombes Hengki Legowo Diancam Hercules: Kalau Orang Minta Maaf, Ya Kita Maafkan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi bersikap legowo menanggapi permintaan maaf Rosario de Marshal alias Hercules, yang mengancam dan menantang dirinya di media sosial.
Walau pun sudah dimaafkan, Hengki menyebut bukan berarti mengabaikan apabila ada unsur pidana yang menjeratnya.
"Pertama rekan-rekan sekalian, setelah viral. Tiba-tiba Hercules minta maaf. Sebagai insan beragama, kalau orang minta maaf, ya kita Maafkan. Tapi kalau buat salah ya enggak ada alasan," ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu 10 Juni 2023. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Penjelasan Kasatreskrim Polres Binjai soal Orang Meninggal Dapat Surat Pemeriksaan Penyidik
Publik dibuat geger dengan viralnya surat pemanggilan polisi terhadap orang yang sudah meninggal bernama Bertah Sembiring sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Rian Permana pun beri penjelasan. Sebab, isu ini sudah viral karena Bertah Sembiring sudah meninggal sejak 21 Maret 2023.
Rian menjelaskan pihaknya melakukan pemanggilan saksi berpedoman Pasal 112 KHUPidana. Ia bilang hal itu dilakukan secara prosedural dengan peraturan yang ada. Baca berita selengkapnya di sini.