Contoh Artikel Ilmiah
- vstory
PEMBAHANSAN III
Suka Anak dalam hidup secara nomaden dan semi nomaden (ada yang bermigrasi atau pindah) dalam hutan yang luas. Didaerah mereka juga dianggap hidup bersama para dewa, jin dan setan mereka juga ikut tinggal di kolong yang sama.
Mereka mencukupi kebutuhan hidup dari hasil alam. Alam bagi mereka adalah segalanya, dan memberikan gambaran tentang ilustrasi kehidupan manusia di zaman berburu ratusan malah ribuan tahun lalu. Sistem barter atau bertukar barang juga masih tetap mewarnai kehidupan ekonomi Orang Rimba ini.
Walau sesekali mereka berjualan hasil hutan di desa-desa pinggir hutan, dan menerima sedikit uang. Teladan Se-kuno apa saja manusia peninggalan pra-sejarah ini. Kita semestinya menyadarinya, bahwa mereka tetap komponen dari keluarga besar rakyat dan bangsa Indonesia (Butet Manurung, 2007).
Orang Rimba tidak mengetahui baca tulis dan tidak bisa berhitung tak luput dari beratnya cobaan hidup. Mereka sangat mencintai hutan, menyayangi dan merawat peninggalan leluhur tersebut. Sudah pernah tahu, bahwa manusia yang hidup dalam dimensi waktu yang berbeda di pinggir hutan. Sebab merusak alam dan hutan mereka.
Hutan yaitu rumah dan sumber penghidupan orang rimba, bagi mereka bumi menyediakan makanan cukup untuk kebutuhan tiap-tiap orang. Selain itu pula, mereka menyatu dengan hutan dalam tatanan kearifan lokal.
Ironisnya, wilayah hutan yang menjadi permukiman orang rimba secara turun-temurun dibolehkan dibabat. Dimana negara kita berada pada satu sisi yang lebih mengutamakan penanam modal, namun pada sisi lain membiarkan kesadaran orang rimba terpinggirkan. Dan malah tercerabut dari akar tradisinya pembabatan hutan yang sungguh ironis dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
PEMBAHASAN IV
Tidak jujur dikatakan bahwa perlindungan terhadap orang rimba di negeri ini hanya cantik di atas kertas, namun miskin, sangat miskin, dalam implementasi. Sebagai figur, via Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999, sebutan suku terasing diubah menjadi kelompok sosial adat terpencil.
Tidak hanya itu, penerang tersurat dalam sejumlah tata tertib positif seputar pengakuan dari pemerintah akan keberadaan kelompok sosial adat terpencil, termasuk pengakuan atas hak sosial dan ekonomi. Juga pengakuan terhadap perlindungan kebiasaan dan adat istiadat dari kelompok sosial yang hidup terpencil.