MUI Ajak Umat Islam Salat Tarawih di Rumah
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam di Indonesia, melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing selama kondisi wabah virus corona (Covid-19). Dengan melaksanakan di rumah, ini akan membantu mencegah penyebaran wabah.
Seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Salat Tarawih di rumah saat ramadan tahun ini atau 1441 Hijriyah tidak mengurangi sedikitpun ketaatan kepada Allah maupun esensi syiar Islam.
"Kegiatan ibadah-ibadah di masjid, musola saat tarawih yang biasanya kita syiarkan, kita geser syiar itu ke kediaman masing-masing. Sungguh penggeseran dari masjid ke kediaman tidak mengurangi seincipun ketaatan itu," katanya.
Kondisi wabah saat ini juga harus dipahami sebagai hikmah dari Allah untuk memakmurkan rumah sendiri sebagai tempat ibadah. Dengan begitu rumah menjadi bercahaya karena diisi dengan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur'an maupun berzikir.
"Jadi hikmah agar rumah jadi terang dan dipancarkan cahaya Al-Qur'an melalui aktivitas ibadah jangan sampai rumah kita gelap bak kuburan, jadi pusat pertengkaran karena tidak ada harmoni antar angota keluarga," katanya.
Tapi meski telah ada imbuan dari MUI, masih ada daerah yang meminta warga tetap ke masjid meski dengan menerapkan protokol kesehatan saat masuk masjid.
Seperti Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang mengimbau agar warganya tetap menggelar salat tarawih seperti biasanya di masjid. Terutama untuk masjid yang berada di jalan lintas.
Imbauan ini ternyata telah disepakati usai pihak Forkopimda Aceh Barat menggelar pertemuan dengan para ulama setempat, untuk membahas kondisi corona dan menyambut Ramadhan.
Bupati Aceh Barat, Ramli MS, mengatakan salat tarawih tetap di gelar karena daerah itu tidak masuk dalam zona merah, bahkan hingga saat ini belum ada warganya yang terpapar virus corona. Jemaah, kata dia diharapkan tetap bisa menjaga kesehatan.
“Aceh Barat belum berada dalam zona merah Covid-19, salat berjamaah tarawih di gampong (desa) tetap dilaksanakan, kecuali di masjid di kota atau lintasan, harus melakukan pemeriksaan bagi jamaah dan lakukan physical distancing,” ujar Ramli saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 April 2020.