98 Hari Menuju Ramadan, Sudahkah Bayar Hutang Puasa? Begini Tata Caranya
- pixabay
Jakarta, VIVA – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan yang tinggal 98 hari lagi, umat Islam diingatkan kembali untuk segera melunasi hutang puasanya dari tahun sebelumnya.
Hal ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan yang belum sempat diganti (diqadha). Scroll lebih lanjut yuk!
Berdasarkan ketentuan syariat, seseorang yang meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu seperti sakit, haid, nifas, atau safar, diharuskan untuk meng-qadha puasanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Namun, apabila seseorang menunda penggantiannya hingga dua atau tiga tahun setelahnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan tersebut.
Dilansir dari NU Online, fidyah ini dikenakan sebagai ganjaran atas keterlambatan dalam meng-qadha puasa Ramadan. Adapun lafal niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ"
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Menurut pendapat al-ashah, bagi mereka yang menunda qadha padahal mampu melakukannya hingga datang Ramadan berikutnya, kewajiban fidyah akan berlipat ganda seiring berlalunya tahun. Misalnya, seseorang memiliki tanggungan puasa satu hari di tahun 2024 namun belum juga menggantinya hingga Ramadan 2026, maka ia harus membayar fidyah sebanyak dua mud makanan pokok—karena telah melewati dua kali Ramadhan.
Namun, bagi yang memiliki uzur syar’i seperti sakit berkepanjangan atau perjalanan panjang yang membuatnya tidak sempat meng-qadha hingga datang Ramadan berikutnya, ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Kewajibannya hanya mengganti puasa tersebut setelah kondisi memungkinkan.
Ketentuan Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin dan tidak boleh dialokasikan kepada golongan mustahiq zakat lainnya, terlebih kepada orang kaya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “fa fidyatun tha‘âmu miskin”, yang menegaskan bahwa fidyah berupa makanan diberikan khusus kepada orang miskin.
Satu mud makanan pokok diberikan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Beberapa mud boleh diberikan kepada satu orang miskin jika fidyahnya berasal dari beberapa hari puasa.