Status Anak Yatim Berubah Setelah Ibu Menikah Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi anak yatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, VIVA – Islam memberikan perhatian yang sangat besar kepada anak yatim. Tidak hanya mendorong umat Islam untuk menyantuni mereka, agama juga menjanjikan keutamaan besar bagi siapa saja yang merawat dan menjaga kesejahteraan anak yatim. Namun, di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan, yakni apakah seorang anak masih berstatus yatim apabila ibunya telah menikah lagi dan memiliki ayah tiri?

img_title Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suami, Korban Disebut Anak Yatim

Sebagian orang menganggap kehadiran ayah tiri otomatis menghapus status yatim seorang anak. Padahal, dalam hukum Islam, penetapan status yatim memiliki ketentuan tersendiri yang tidak bergantung pada pernikahan sang ibu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir dari NU Online, Rasulullah SAW sendiri menjelaskan besarnya kemuliaan orang yang mengurus anak yatim melalui sabdanya:

img_title Yayasan Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Hidupkan Muharram dengan Kepedulian Bagi Anak Yatim

“Aku dan orang yang merawat anak yatim seperti ini dalam surga.” Kemudian Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, seraya sedikit merenggangkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam literatur fiqih Mazhab Syafi'i, seorang anak disebut yatim apabila ayah kandungnya telah meninggal dunia sementara dirinya masih berusia anak-anak atau belum baligh.

img_title PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarhil Minhaj:

“Yatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah (wafat), sekalipun memiliki ibu dan kakek. Dan siapa saja yang kehilangan (ditinggal wafat) oleh ibunya dari kalangan manusia, maka dia dikatakan munqathi’ (orang yang dipisah).”

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa ukuran utama status yatim bukanlah ada atau tidaknya ibu, melainkan wafatnya ayah kandung saat anak belum dewasa.

Apakah Menikahnya Sang Ibu Menghapus Status Yatim? Jawabannya adalah tidak. Apabila seorang anak berusia lima tahun kehilangan ayah kandungnya, kemudian ibunya menikah lagi, status anak tersebut tetap sebagai anak yatim menurut syariat Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernikahan ibu dengan laki-laki lain memang menghadirkan sosok ayah tiri dalam keluarga. Namun, ayah tiri tidak menggantikan kedudukan ayah kandung dalam persoalan nasab maupun ketentuan hukum yang berkaitan dengan status yatim.

Dengan kata lain, keberadaan ayah tiri hanya berkaitan dengan pengasuhan sehari-hari, bukan menghapus status yatim yang dimiliki anak tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut