Marcella Tunggu Surat Sampai Tengah Malam

VIVAnews - Polisi punya waktu 60 hari menahan seorang tersangka. Tak terkecuali Marcella Zalianty. Dara 28 tahun itu berstatus tersangka penculikan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung Setiawan.

Santer beredar kabar, hari ini Ia akan dibebaskan. Namun polisi telah membantah kabar tersebut. Kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang mengatakan, Senin 2 Februari 2009 adalah batas waktu penahanan kliennya.

"Belum surat yang menyatakan adanya perpanjangan masa penahanan dari pihak kepolisian. Kami akan menunggu surat itu hingga pukul 24 malam ini," ujar Minola saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Minola menambahkan, tanpa surat tersebut, artinya Marcella bebas demi hukum. Kecuali jika pihak Kepolisian memberikan penetapan perpanjangan masa penahanan.

Bintang 'Under the Tree' tersebut sudah menjalani 20 hari masa penahanan pertama, ditambah 40 hari masa penahanan kedua. Secara lisan pun, lanjut Minola belum ada pemberitahuan dari pihak polisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulkarnaen menampik pernyataan Minola. Menurutnya, polisi telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi.

Namun Zulkarnaen membenarkan bahwa masa penahanan Ananda telah habis. Sedangkan Marcella habis tepat hari ini.

Selain kakak Olivia Zalianty tersebut, adiknya, Sergio juga teman dekat Marcella, Ananda Mikola ikut terseret dalam kasus ini. Marcella menurut Undang-undang yang berlaku di negeri ini dapat terjerat hukuman 12 tahun penjara.

Susunan Pemain Indonesia Vs China di Final Thomas Cup 2024
Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus

Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, Pemilik Geram: Ngelunjak!

Seorang pria berambut kribo menjadi viral di media sosial setelah aksinya makan seenaknya bayar semaunya di sebuah warteg di jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Menteng, Jak

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024