Annisa Bahar Tertipu Bisnis Emas Rp1,5 M

Annisa Bahar dan suami jenguk Saipul Jamil di Cimahi
Sumber :
  • VIVAnews/ Beno Junianto

VIVAnews - Kabar tak menyenangkan datang dari pedangdut Annisa Bahar. Dia tertipu bisnis berkedok investasi dan karenanya menderita kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Alkisah, Annisa tertarik mengikuti bisnis online trading emas karena ajakan temannya. Meraup untung cukup besar hanya dalam beberapa pekan, akhirnya dia mengajak teman-temannya ikut berinvestasi.

Rizky Febian dan Mahalini Menikah 10 Mei 2024, Pakai Adat Sunda

"Beban moral aku besar sekali karena nggak lama setelah kami bergabung, kaminggak bisa ambil uang kami," ujar Annisa saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2011.

Annisa semula tergiur karena investasi ini menjanjikan keuntungan 300 persen. Sudah begitu, keuntungan akan diberikan setiap hari. Annisa mulai bergabung pada awal November 2011 lalu.

Kuasa hukumnya, Arifin SH, mengatakan masih mempelajari kasus tersebut dan akan mengupayakan langkah mediasi terlebih dahulu. "Dengan harapan tidak perlu ada laporan ke Polda Metro Jaya. Tapi, jika dalam dua hari ini tidak ada musyawarah mufakat, kemungkinan akan ada pelaporan ke Polda. Kami sedang mempelajarinya dulu, jadi tidak bisa banyak bicara," ujarnya.

Annisa yang saat ini sedang hamil tua berharap kasus tersebut bisa selesai baik-baik. Dia menyatakan telah berupaya menghubungi pengelola bisnis tersebut, namun tak kunjung mendapat tanggapan.

Kasus ini menjadi pelik karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Arifin mengatakan akan berusaha mencari bukti-bukti, termasuk bukti transfer dari Annisa. 

"Memang di sini lemahnya investasi online. Tapi, kami punya bukti transfer, akan saya berikan kepada aparat. Tugas kami sebagai kuasa hukum agar kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, supaya tidak sampai ke ranah hukum," ucap Arifin.

Menurut Arifin, Annisa dan orang berinisial E dari perusahaan online trading emas itu akan bertemu dalam dua hari ini. Jika harus memasuki ranah hukum, perusahaan itu akan dituntut dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (kd)

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta
Chair of B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengusulkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024