- VIVAnews/Beno Junianto
VIVAnews - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa beberapa saksi terkait dengan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh cucu mantan presiden Soeharto, Panji Adhikumoro Trihatmodjo di club malam Blowfish, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Sejauh ini sudah 5 orang saksi yang diperiksa, terlapor belum diperiksa sekarang lagi mendalami keterangan saksi-saski," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Rabu 8 Februari 2012.
Dijelaskan Budi, pelapor awalnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mampang, karena membutuhkan pendalaman maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan."Nanti di polres penyidikannya tetap akan memanggil saksi-saksi lainnya baru akan pemanggilan terhadap terlapor (Panji)," kata Budi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut berawal pada pelemparan gelas yang diduga dilakukan oleh Panji ke Andhika yang ditengarai karena ada kesalahpahaman.
Saat itu kondisinya pelapor dengan temannya sedang berfoto menggunakan ponsel. Karena cahaya blitznya mengenai Panji, akhirnya terjadi pertikaian. " Dia risih dan merasa terganggu akhirnya melempar gelas itu," kata Budi.
Sebelumnya, cucu mendiang Presiden Kedua RI, Soeharto, Panji Adhikumoro Trihatmodjo dilaporkan ke polisi oleh Andhika Mahatidana atas dugaan penganiayaan. Andhika mengaku masih menunggu permintaan maaf dari putra Bambang Trihatmodjo dan Halimah ini.
"Belum ada permintaan maaf sampai saat ini. Dari saya sebenarnya maunya bisa damai atau kekeluargaan. Tapi karena sudah masuk ranah hukum, mau nggak mau saya siap ke persidangan," ujar Andhika.
Andhika mengaku dilempar gelas sloki oleh Panji di Blowfish Kitchen and Bar, 22 Januari 2012 lalu. Akibatnya, ia mendapat lima jahitan di bagian pelipis wajah. Kabar mengenai dilaporkannya Panji ke polisi, dibenarkan Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin.