Ibunda Roro Fitria Bisa Jadi Saksi Persidangan

Roro Fitria
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Roro Fitria ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan memesan sabu pada 14 Febuari 2018 silam. Kini, artis sensasional itu harus mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu sambil menunggu vonis hakim.

Persidangan ketiga Roro dengan agenda keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 12 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda karena saksi berhalangan datang.

Pengacara Roro Fitria, Asgar Sjafri mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan akan menghadirkan Ibu Roro, Hj Retno sebagai saksi untuk meringankan jeratan hukum anaknya.

“Kemungkinan nanti masih kita pertimbangkan karena alasan kesehatan dari mamanya. Masih kita pertimbangkan mamanya untuk jadi saksi,” ucap pengacara di PN Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.

Roro Fitria di pengadilan

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Roro Fitria memesan sabu melalui aplikasi ojek online dengan nama sang Ibu. Roro beralasan hal tersebut dilakukan karena tidak ingin nomor pribadinya tersebar jika menggunakan nama sendiri.

Roro menyesalkan perbuatannya tersebut dan merasa sangat terpukul karena ia hidup berdua Ibunya. Apalagi saat ini keadaan sang Ibu tengah kurang sehat.

“Mamanya sudah (jenguk). Cuma kondisi mamanya lagi sakit, lagi kurang fit,” ujar pengacara.

Keluar dari Penjara, Roro Fitria Mantap Berhijab
Roro Fitria dan suaminya Andri Irwan

Roro Fitria dan Suami Akan Bulan Madu Naik Motor

Aktris Roro Fitria telah resmi menikah dengan pria pujaan hatinya yang diketahui bernama Andri Irwan. Pernikahakan Roro dan Andri digelar Rabu, 29 Desember 2021.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2021