Dituduh Eksploitasi Keponakan, Tyas Mirasih Dilaporkan ke Polisi

Tyas Mirasih.
Sumber :
  • VIVA/Putri Nur Ifdah

VIVA – Seteru perebutan bocah perempuan bernama Amandine yang merupakan keponakan Tyas Mirasih semakin panjang. Setelah melaporkan Tyas karena dianggap telah membawa lari Amandine, Maryke Harris Pohu, nenek Amandine kembali melaporkan Tyas ke polisi.

Hunian Ki Manteb Sudharsono, Pengajian Lesti-Billar Ditunda

Maryke menuduh Tyas telah melakukan eksploitasi terhadap Amandine dengan pembuatan akun Instagram yang menerima endorse.

"Kami menemukan akun Instagram Amandine. Dia masih empat tahun yang belum bisa memiliki akun dan menerima endorse," ungkap Sunan Kalijaga, kuasa hukum Maryke, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 20 Januari 2019.

Tyas Mirasih Positif COVID-19, Begini Kondisinya

Sunan melanjutkan, dalam akun Instagram tertera bahwa akun dengan nama @amandinecattley itu dikelola oleh akun milik Tyas Mirasih. Di profil akun tersebut juga dituliskan jika Amandine adalah anak dari Billy Pohu dan Sisilia.

Atas temuan itu, Sunan pun membuat laporan ke polisi dengan pasal 76I UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi anak secara ekonomi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Wow, Tyas Mirasih Pernah Jadi Fantasi Liar Billy Syahputra

"Dia tidak dipulangkan kepada pihak yang berhak mengasuh dan memeliharanya karena ada keuntungan didapat dari Amandine sebagai model endorse di Instagram," lanjut Sunan.

Maryke mengaku sudah mengantongi penetapan pengadilan agama Jakarta Selatan sebagai pemilik hak asuh Amandine tertanggal 24 September 2018. Ia juga sudah melakukan segala upaya untuk membawa Amandine pulang namun belum berhasil hingga saat ini.

Menurut Maryke, pihak Tyas tidak ada itikad mengembalikan Amandine kepadanya meski ia sudah berusaha meminta. 

Meski nantinya Amandine telah kembali kepadanya, Maryke mengaku akan tetap meneruskan proses hukum. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya