Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis 19 November 2020.

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

MKMK: Anwar Usman Terbukti Langar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.

Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Ayah Lee Sun Kyun Meninggal Dunia Tiga Bulan Setelah Kematiannya

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara itu JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

ilustrasi pelaku penipuan

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Seorang pria bernama Aji mengalami nasib nahas ketika dirinya hendak membelikan sebuah mobil untuk sang ayahnya.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024