Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis 19 November 2020.

img_title Aisar Khaled Dilaporkan! Polisi Ungkap Pasal yang Menjerat

Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

img_title Aisar Khaled Dilaporkan Pakai 3 Pasal Sekaligus, Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang

Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.

Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

img_title Satu Bulan Setelah Istrinya Pergi Jadi TKI di Luar Negeri, Pria di Cianjur Malah Lecehkan Anak Kandung

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara itu JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Roy suryo

Roy Suryo Menang Praperadilan, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Roy Suryo akhirnya mendapat titik terang dalam permohonan praperadilan terkait ganti rugi. Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut