-
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap terdakwa Catherine Wilson. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang putusan yang berlangsung Senin 25 Januari 2021.
Seperti yang telah diketahui, model cantik tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pertengahan Juli 2020 lalu. Selain artis yang akrab disapa Keket itu, turut divonis pula satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Seperti apakah hal-hal lain terkait vonis penjara Catherine Wilson? simak ulasannya berikut ini:
Ketua Hakim dalam persidangan tersebut, Nugraha Medica Prakasa menegaskan bahwa vonis itu juga berlaku untuk Jumadi, terdakwa kurir sabu pada Catherine.