Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Artis Catherine Wilson (tengah) saat dirilis kasus narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap terdakwa Catherine Wilson. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang putusan yang berlangsung Senin 25 Januari 2021.

Seperti yang telah diketahui, model cantik tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pertengahan Juli 2020 lalu. Selain artis yang akrab disapa Keket itu, turut divonis pula satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Seperti apakah hal-hal lain terkait vonis penjara Catherine Wilson? simak ulasannya berikut ini:

Ketua Hakim dalam persidangan tersebut, Nugraha Medica Prakasa menegaskan bahwa vonis itu juga berlaku untuk Jumadi, terdakwa kurir sabu pada Catherine.

“Menyatakan terdakwa satu, Catherine dan terdakwa dua, Jumadi alias Jum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” kata Nugraha saat membacakan putusan sidang yang berlangsung secara online, Senin 25 Januari 2021.

Dengan demikian, Catherine dan Jumadi divonis penjara selama tujuh bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Catherine Wilson dan terdakwa dua Jumadi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” jelas Nugraha.

Terkait putusan tersebut, Catherine hanya bisa pasrah. “Baik saya menerima,” katanya singkat melalui sambungan video.

Jawaban senada juga dilontarkan Jumadi. “Saya menerima Majelis Hakim,” ujarnya.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Catherine dengan hukuman delapan bulan masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Sebagai informasi, artis cantik berdarah Inggris itu dibekuk di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok oleh Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Juli 2020.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024