Jeff Smith Sebut Ganja Tak Layak Masuk Narkotika Golongan 1

Jeff Smith
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Mapolres Jakarta Barat melakukan rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh artis pendatang baru Jeff Smith, Senin 19 April 2021.

Saat berikan kesempatan berbicara untuk minta maaf kepada masyarakat Indonesia, Jeff Smith justru pernyataakan bahwa ganja menurutnya tidak pantas masuk dalam narkotika golongan 1.

“Saya rasa ganja tidak layak untuk dikategorikan narkotika golongan satu,dan secepatnya Indonesia melakukan penelitian," ungkap Smith saat di berikan kesempatan bicara di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 19 April 2021.

Dalam kesempatan tersebut terlihat Jeff, mengenakan baju tahanan narkoba berwarna hijau dan celana putih. Tangannya pun terlihat diborgol.

"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi,” ujar Jeff Smith.

Selain minta maaf kepada keluarganya, Jeff juga mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, lantaran telah memberikan contoh tidak baik.

"Dan, juga saya ingin meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan saya sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh," ujarnya.

Usai di beri kesempatan bicara, Jeff Smith langsung digiring kembali ke dalam ruangan ruang tahanan.

Mobil Porsche Macan Terbang dan Tabrak Kantor Polisi

Dalam penangkapan Jeff Smith, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dalam plastik seberat 0,53 gram, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang berada di dalam tas ransel.

Selain itu polisi juga temukan liquid yang diduga ganja sintetis dan enam pack vapor dalam kotak hitam.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Atas perbuatannya, Jeff Dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP UUD No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024