Anji Kena Kasus Narkoba, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Musisi top Tanah Air yang juga eks vokalis band Drive, Anji atau yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja yang ditangani Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan pelantun tembang ‘Dia’ dan ‘Menunggu Kamu’ itu berlangsung pada Jumat 11 Juni 2021 pekan lalu. Kini, pihak keluarga yang mengetahui Anji hanya sekedar pemakai narkoba, mengajukan permohonan rehabilitasi ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan pihaknya sempat didatangi keluarga Anji yang mengajukan proses rehabilitasi.

"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk bisa di-assessment," ungkap Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 15 Juni 2021.

Ronaldo menjelaskan, assessment merupakan pemeriksaan sebelum diputuskan apakah akan direhabilitasi atau tidak. Dalam hal ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan Anji belum bisa direhabilitasi untuk saat ini lantaran polisi masih memerlukan keterangan langsung dari Anji.

"Assesment itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asessment terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," ujar Ronaldo.

Seiring berjalannnya proses pemeriksaan, Anji mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis ganja tersebut sejak September 2020 lalu.

"Masih kita dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," jelas AKBP Ronaldo Maradona.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

Selain temuan ganja yang ada dalam saku jaket, kepada polisi Anji juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya yang berlokasi di Bandung.

Anji kemudian digiring ke rumah tersebut untuk menunjukkan ganja yang disimpan, polisi mengapresiasi Anji yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Warga Tewas Usai Diperiksa Polisi di Aceh, Propam Turun Tangan

"Jadi dia tidak menutup-nutupi sehingga kami bisa sampai di TKP ke dua di Bandung dan menemukan barang bukti ganja yang lain," lanjut AKBP Ronaldo Maradona.

Ronaldo menjelaskan temuan bukti ganja di Bandung maupun yang sebelumnya ditemukan di kediaman Anji di Cibubur, hingga kini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat, barang bukti tersebut dipastikan mengandung THC atau zat aktif dalam ganja.

Hasil Penelitian Sebagian Anak Muda Mengendarai Mobil Pakai Narkoba

"Barang buktinya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil lab-nya positif THC," tegasnya. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan Anji positif mengonsumsi ganja.

Akinat kasusnya miliki zat narkoba jenis ganja dan mengkonsumsinya, Anji dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolres Jakbar.

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024