dr Richard Lee Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Influencer dan youtuber dr Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka hari ini, Rabu 8 September 2021. Pengacaranya, Razman Arif Nasution mengaku hari ini kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan di kasus tersebut. 

Influencer Cantik Tewas Ditembak Usai Posting Lokasi Makan Siang di Instagram

"Hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan Richard Lee dan Hans Pranata," ujar Razman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 8 September 2021.

Razman mengungkap kalau berkas perkara kliennya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Maka dari itulah, penyidik perlu melakukan pemeriksaan tambahan hari ini. Ia menyebut akan merinci hasil pemeriksaan jika sudah rampung.

Viral Video Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga, Pengemudi Wanita Hanya Bisa Menangis

"Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insyaallah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Reni Effendi, istri Richard Lee menyebut sang suami dijemput paksa oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi. Hal itu diketahui dari video yang diunggah Reni Effendi ke Instagram Stories-nya.

Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis, Jokowi: Banyak Keluhan dari Daerah

Dalam video tersebut, terlihat suasana kisruh saat beberapa orang menjemput paksa dokter Richard Lee. Sebagai seorang istri, Reni Effendi tidak terima suaminya diperlakukan seperti itu.

Sambil menangis, Reni Effendi tampak membela dokter Richard. Ia meminta agar suaminya itu tidak dibawa secara paksa. Reni juga meminta orang-orang tersebut menjelaskan alasan yang menyebabkan suaminya dijemput paksa.

Pihak kepolisian kemudian memberikan keterangan bahwa Richard Lee ditangkap karena alasan ada upaya menghilangkan barang bukti. Meski begitu, dokter itu pun dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya