Kata Pihak KUA Soal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Momen ijab kabul nikah siri Rizky Billar-Lesti Kejora
Sumber :
  • IG @ayah_kejora

VIVA Rizky Billar dan Lesti Kejora belum lama ini mengungkapkan pengakuan telah melaksanakan pernikahan siri pada awal tahun 2021. Sayangnya, pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora tersebut menuai polemik di masyarakat.

Galau Vs Happy, Perbedaan Kontras Kondisi Teuku Ryan dan Ria Ricis Pasca Cerai

Bahkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dilaporkan oleh seseorang bernama Mila Machmudah Djamhari. Hal ini lantaran Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga telah melakukan pembohongan publik.

Di sisi lain, Kepala KUA Kebayoran Lama, H. Madari melihat berdasarkan data tentang pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Madari menjelaskan berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke KUA Kebayoran Lama. Begini katanya.

Terungkap, Sikap Ria Ricis yang Bikin Teuku Ryan Geram Hingga Menyebutnya Istri Durhaka

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan ini sudah dilakukan pernikahannya saya lihat ada masalah. Artinya tidak ada di sini keterangan nikah siri, gak ada. Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky di situ statusnya jejaka. Di KTP juga Muhammad Rizky belum kawin," kata Madari seperti dikutip dari salah satu video di YouTube.

Lebih lanjut, kata Madari, untuk Lesti Kejora berdasarkan surat pengantar dari pihak keluarahan dan KTP tercatat masih lajang.

Informasi Sistem Penggajian Departemen Pertahanan Inggris Diretas

"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas berdasarkan surat-surat kelurahan, surat rekomendasi dari KUA sebelumnya itu semuanya statusnya perjaka, perawan, tidak ada ceritanya nikah siri. Ini berarti secara aturan secara undang-undang perkawinan maupun administrasi kependudukan tidak ada masalah," kata Madari.

Di sisi lain, Madari juga enggan untuk mengomentari terkait dengan dugaan pemalsuan. Hal ini lantaran pihaknya hanya berpatokan pada data berupa berkas-berkas yang sudah diberikan kepada pihak KUA Kebayoran Lama.

"Kalau kami hanya berpatokan pada data kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggung jawabkan, kalau kemungkinan ada orang yang menduga itu sebagai sebuah kebohongan kita enggak tau ya, tapi kalau berdasarkan fakta data administratif KTP, KK, pengantar kelurahan itu ya tidak ada masalah," kata dia.

Madari menambahkan, "artinya misalnya di KTP kawin di ubah dibikin belum kawin kena dia pemalsuan data tapi kalau di sini enggak ada, di sini masih ori istilahnya, KTPnya, tertulis belum kawin di pengantar kelurahan masih perjaka perawan artinya tidak ada pelanggaran tidak ada pemalsuan, kalau soal statement itu udah bukan ranahnya KUA," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya