Saksi: Tingkat Ketergantungan NR dan AB Pada Narkoba Sedang - Ringan
- Dokumentasi PN Jakpus
VIVA – Nia Ramadhani bersama suaminya Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zein Vivanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara penayalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis hari ini, 9 Desember 2021. Dalam sidang kali ini, mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara tersebut antara lain, asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Dalam keterangannya, Hendra mengatakan, terdakwa sekaligus pasangan artis Nia dan Ardi termasuk kategori ketergantungan narkoba sedang menuju ringan. Hendra menyebutkan jika selain Nia dan Ardi, terdakwa lainnya, yaitu sopir pribadi Zen Vivanto juga disebutkan termasuk dalam kategori sedang-ringan dalam ketergantungan zat methamphetamine atau sabu.
"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan 'assesment' yang kita lakukan, kategori derajat keparahan (para) terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra, dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Hendra menambahkan, bahwa salah satu pertimbangan dilakukannya rehabilitasi adalah lama penggunaan seseorang mengkonsumsi narkoba. Pada kasus ini, ketiga terdakwa disebut sudah mengkonsumsi narkoba selama tiga bulan.
Hendra memaparkan ketiga terdakwa, yaitu Nia, Ardi dan sopir pribadinya, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus sejak 10 Juli 2021. Rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan rujukan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Kondisi ketiga terdakwa saat memasuki balai rehabilitasi disebutkan letih dan lesu karena rangkaian proses hukum yang berjalan cukup lama dan menguras energi ketika di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, para terdakwa kini sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
"Menurut kami perkembangannya sangat baik, karena kalau dilihat soal gangguan penggunaan zat, tidak hanya kadar zatnya saja, tetapi juga dari perilaku," ujar Hendra.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB.
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.