Nia Ramadhani Kaget Dengar Tuntutan Jaksa

Nia Ramadhani
Sumber :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

VIVA – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, bersama sopirnya Zein Vivanto dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Epy Kusnandar Ternyata Ditangkap Bersama Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir'

Mendengar tuntuan JPU itu, Nia mengaku sangat kaget. Sebab, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), ia bersama suami dan sopir pribadinya, sudah dirujuk untuk direhabilitasi selama 3 bulan.

"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Epy Kusnandar Rayakan Ultah Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Make A Wish Minta Kerjaan Baru

Nia pun tak memahami tuntutan yang dilayangkan JPU itu. Karenanya, ia akan mengajukan keberatan tertulis atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan, karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," lanjutnya.

Irish Bella Ungkap Sosok Pengganti Ammar Zoni yang Selalu Ada untuk Anak-anaknya

Ia pun meminta agar keberadaannya sebagai terdakwa bisa diperlakukan sama di hadapan hukum. Ia berharap mendapatkan keadilan.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.

Diketahui, JPU menuntut Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vivanto untuk direhabilitasi Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur selama 12 bulan.

Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zein terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus.

Nia dan Zein ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Penangkapan itu dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Mendengar kabar itu, Ardi Bakrie kemudian datang menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mendakwa ketiganya telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya