Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Gaga Muhammad.
Sumber :
  • Instagram @gagamuhammad

VIVA – Gaga Muhammad telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Januari 2022.

Saat ini, Gaga ternyata sudah resmi mengajukan banding atas putusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Artinya Gaga Muhammad coba untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Pada saat dihubungi awak media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar tersebut. Menurut Alex Adam, Gaga Muhammad telah resmi mengajukan banding.

Sidang vonis Gaga Muhammad

Photo :
  • ANTARA

"(Gaga Muhammad telah mengajukan) Banding," ucap Alex Adam Faisal saat dihubungi awak media, Selasa, 25 Januari 2022.

Gaga mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ia memang diberikan waktu 7 hari sejak putusan yang diberikan Hakim untuk menentukan sikap. 

"Terdakwa melalui PH (Penasehat Hukum) nya sudah menyatakan banding kemarin (Senin, 24 Januari 2022)," kata Alex Adam. 

Gaga Muhammad

Photo :
  • IG @infotabanan_new
Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Sebagai informasi, Gaga dinilai telah lalai dalam mengendarai kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. 

Kecelakaan tersebut terjadi pada Desember tahun 2019 lalu. Dalam mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, ada dua orang yakni Gaga dan mendiang Laura Anna. Gaga bertindak sebagai supir.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Gaga hanya mengalami luka ringan, sementara Laura Anna harus menerima kenyataan karena jadi tidak bisa berjalan lantaran cedera saraf tulang belakang atau spondylosis.

Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024