Diduga Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Beri Penjelasan

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA – Aktor ternama Iko Uwais telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seseorang berinisial R terkait dugaan pengeroyokan. Iko diduga telah melakukan penganiayaan terhadap R sampai akhirnya dibawa ke pihak berwajib.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Setelah berita itu viral, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala memberi penjelasan. Leonardus menjelaskan bahwa pelapor telah memutarbalikan fakta.

"Pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 14 Juni 2022.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Pihak Iko Uwis membantah kabar tidak mau melakukan pembayaran terhadap kerja sama pihaknya dengan R. Pihak Iko juga menilai bahwa R telah melakukan provokasi. Awalnya, Iko membuat kesepakatan dengan R senilai Rp300 juta. Kesepatakan itu terkait dengan penyediaan jasa interior.

Iko sudah membayar sebesar Rp150 juta. Namun, setelah dibayar, pihak Iko menjelaskan bahwa R tidak menyelesaikan pekerjaannya dan bahkan cenderung lari dari tanggung jawab.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Rudi ini kan mengaku sebagai desain interior. Setelah mendapatkan penawaran dari Rudi, klien kami tertarik. Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta. 

Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," kata Leonardus.

Akhirnya, Iko menagih haknya kepada R. Namun, Iko tidak mendapat respons baik. Pihak Iko menilai bahwa R dengan istrinya telah meprovokasi. Istri R merekam pertemuan tersebut dan mengancam akan memviralkan. Iko berusaha menghentikan, tapi justru malah mendapat tindak tidak menyenangkan dari R.

"Ternyata, istri nya Rudi ini tidak berhenti di situ, dia tetap merekam, dia memaki-maki lalu mengancam akan memviralkan. Karena ada kejadian seperti itu, akhirnya klien kami secara spontan berusaha untuk menghentikan perekaman itu. Karena ini berpotensi merusak nama baik klien kami. Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami yang nantinya, yang saat ini sedang sudah kami lakukan upaya hukum atas perbuatan itu,"  tutur Leonardus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya