Jual Kripto Secara Ilegal, Kim Kardashian Kena Denda Rp19 M

Kim Kardashian.
Sumber :
  • Instagram @kimkardashian

VIVA Showbiz – Kim Kardashian harus membayar USD1,26 juta atau setara Rp19,2 miliar karena menjual mata uang kripto secara tidak sah. Dia dituntut usai mempromosikan token mata uang digital EMAX di Instagram dan mendorong 331 juta pengikutnya untuk membuka tautan dan mendaftar tanpa menjelaskan bahwa dia dibayar untuk membuat postingan itu.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Kim Kardashian diduga harus melakukan kesepakatan penyelesaian dengan Komisi Sekuritas dan Bursa. Yuk, scroll untuk tahu lebih lanjut.

Kim Kardashian.

Photo :
  • Instagram @kimkardashian
Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

"Hukum sekuritas federal jelas bahwa selebriti siapapun atau individual lainnya yang mempromosikan sekuritas aset kripto harus mengungkap sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima dalam pertukaran untuk promosi," kata Gurbir Grewal, direktur divisi penegakan SEC, dalam pernyataannya dikutip laman Aceshowbiz.

Menurut laporan, Kim Kardashian harus membayar USD1 juta untuk dugaan tindak kriminal itu, dan juga harus membayar tambahan USD260 ribu untuk menutupi biaya yang dia ambil untuk mengiklankan cryptocurrency itu.

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Pendiri SKIMS itu dikabarkan bersedia menyelesaikan masalah tersebut dengan agensi itu dan saat ini sudah bisa melanjutkan bisnisnya.

Kim Kardashian.

Photo :
  • Instagram @kimkardashian

"Nona Kardashian dengan senang hati menyelesaikan masalah ini dengan SEC," kata seorang pengacara Kim kepada CBS.

Dia juga menyebut bahwa Kim kooperatif dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apapun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini.

"Dia ingin masalah ini diselesaikan untuk menghindari perselisihan berlarut-larut. Penyelesaian yang dicapai dengan SEC membuatnya harus melakukan itu sehingga dia bisa melanjutkan tujuan bisnisnya yang lain," kata sang pengacara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya