Tampil Glowing di Sidang, Nikita Mirzani Ditegur JPU Karena Tak Pakai Masker
- Instagram/nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 28 November 2022 kemarin. Sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani dalam sidang sebelumnya.
Ibu tiga anak itu tampil feminin dengan mengenakan dress berwarna hitam. Penampilan tersebut pun semakin memesona dengan aksesoris kalung yang menggantung di lehernya. Hal ini terlihat dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial.
Ketika tiba di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Nikita Mirzani sempat tersenyum ke awak media dan mengaku dalam kondisi baik-baik saja. Perempuan yang akrab dengan sapaan Nyai itu juga mengatakan bahwa dirinya selalu siap menghadapi persidangan.
"Hai, sehat, baik. Siap, aku selalu siap," kata Nikita Mirzani.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim sempat menegur Nikita Mirzani karena tidak memakai masker. Hakim juga mengimbau hal yang sama kepada pengunjung yang hadir, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ini karena situasi masih pandemi, tolong pada penuntut umum dan terdakwa dipakai maskernya. Ada masker enggak?" tanya Hakim kepada Nikita Mirzani.
"Enggak punya," jawab Nikita. Tidak berselang lama, tim kuasa hukum langsung memberikan masker untuk Nikita Mirzani.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar pekan lalu, Nyai membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, eksepsi tersebut memfiturkan 9 pin, terutama mengenai kejanggalan dalam laporan Dito Mahendra yaitu tentang tanggal laporan kerugian.
"(Setebal) 88 halaman eksepsinya, ada 9 poin. Yang paling penting dari semua poin itu adalah pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu. Dia laporkan tanggal 16, ruginya baru muncul tanggal 18. Itu yang paling penting. Anda pakai logika saja," kata Fahmi.
Nikita Mirzani kemudian didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani disebut sudah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta atas kegagalan menjual sepatu mewah.