Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Kris Wu
Sumber :
  • Variety

VIVA Showbiz – Mantan idola K-Pop, Kris Wu, dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara diikuti dengan deportasi oleh Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Tiongkok pada 25 November 2022. Mantan personel EXO tersebut dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Seperti yang diketahui, Kris Wu saat ini berstatus sebagai warga negara Kanada. Oleh karena itu, dia akan dideportasi ke negaranya setelah menjalani masa kurungan jika persidangan pertama dikonfirmasi. Scroll selanjutnya.

Berdasarkan kemungkinan ini, muncul  spekulasi di media China bahwa Wu mungkin akan dikenakan hukuman kebiri kimia setelah dia dikirim kembali ke negaranya. Melansir Koreaboo, hukuman tersebut mungkin akan diberikan kepada Kris Wu sebagai bagian dari prosedur standar yang diikuti Kanada untuk kasus pelanggaran seks

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Kris Wu

Photo :
  • koreaboo.com

Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa. Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Netizen memiliki reaksi terbagi atas spekulasi tersebut. Sementara beberapa dari mereka merasa pantas berurusan dengan terpidana seperti Wu, yang lain merasa tidak nyaman karena munculnya klaim yang tidak berdasar sampai ada konfirmasi resmi.

Lebih dari setahun setelah penangkapannya di China, tempat dia dilahirkan dan membangun karir yang menguntungkan. Pengadilan di distrik Chaoyang mengatakan penyelidikan menunjukkan bahwa dari November hingga Desember 2020, Wu, juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah memperkosa tiga wanita di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya